Pengakuan Napi: Sang Pemeras Setor Uang ke Petugas Lapas Jelekong hingga Rp 40 Juta Per Minggu
Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih karena modus tersebut, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saksi kunci kasus tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung, berinisial T (28) menyebut mayoritas petugas lapas mengetahui modus pemerasan napi pada korban perempuan sedang telanjang dan masturbasi.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Semuanya berstatus napi lapas tersebut.
Dalam aksinya, mereka merekam video telanjang korbannya.
Lantas, pelaku meminta uang pada korban jika tidak video sebarkan.
Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih karena modus tersebut kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.
Baca: Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin
"Uangnya ditransfer dan ditarik tunai oleh orang luar. Setelah ditarik tunai, uang masuk ke dalam lapas. Uangnya untuk orang yang bekerja yakni para napi. Sistemnya gaji, per minggu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sebelum dibagikan pada para pekerja, dikumpulin dulu ke kepala kamar kemudian diberi resi. Lewat pesan WA dikirimkan bukti setor ke kepala kamar setelah itu diserahkan pada satu napi yang bertugas sebagai administratur," kata T di Mapolrestabes Bandung.
Baca: 18 Tahun di London, Ini Kisah Parinah Lolos dari Jerat Keji Majikan
Ditanya berapa yang hasil didapat perasan dari korban, T menyebut angka fantastis dari modus yang dijalankan sejak dua tahun tersebut.
Dalam satu minggu harus setor Rp 40 juta dari satu orang korban.
Baca: Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Ditembak, Polisi Temukan Surat Cinta hingga Jimat di Jasadnya
"Uang yang sudah masuk lapas untuk koordinasi ke petugas. Nilainya kemungkinan besar, uang itu untuk menutup ancaman dari luar seperti kegiatan sidak dari luar, intinya koordinasi supaya tidak ada masalah di dalam lapas. Nilai setorannya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 40 juta per minggu, untuk apel harian dan mingguan ada," kata T dihadapan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana.
Ia menegaskan petugas lapas terlibat dan tanpa sepengetahuan kepala lapas.
"85 persen petugas lapas terlibat tanpa sepengetahuan kepala lapas, sengaja supaya tidak tahu. Modus yang dilakukan setiap hari dari mulai jam 07.00 hingga pukul 23.00," kata T.
Dari setiap korban, bisa menghasilkan uang hasil tindak pidana pemerasan sebesar Rp 40 juta.
Baca: Terusik Jaksa Selalu Tanya Saksi soal Bakpao di Kepala Novanto, Fredrich Akhirnya Bawa Bakpao
"Kalau tidak dari satu orang bisa dari dua orang korban," katanya.
Ia menyebut modus tersebut dilakukan oleh mayoritas narapidana, sekitar 1000-an.
"Modus itu sudah diajarkan sejak napi masuk lapas, tidak ada pilihan, jika menolak konsekuensinya bisa dipukuli," kata T.
Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar.
"Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha)