Vonis Bebas Bos Pasar Turi Bocor, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke BAWAS MA
Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor ke public. Padahal belum dibacakan,"ujar Juru Bicara GPD, Want
Editor: Husein Sanusi
"Kalau memang tidak bisa dibina, iya dibinasakan termasuk paniteranya juga, tapi kita buktikan dulu,"tegasnya.
Untuk diketahui, Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry dengan Klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.
Namun setelah membayar lunas, Henry tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.
Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada 26 Maret 2018 lalu ini mendapat perlawanan dari tim pembela Henry yang berdalih kasus penipuannya itu adalah perdata.