Bukan karena Perjodohan, Bocah SMP Ini Ingin Menikah Muda karena Takut Tidur Sendirian
Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.Si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.
Di Bulukumba, pasangan yang menikah adalah Awal Rahman (13) dan Awalia Mar'a (14).
Sementara di Bantaeng yang menikah belum diketahui namanya, namun usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
Pernikahan dini mereka terungkap setelah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.
Baca: Selalu Berkeringat Saat Pagi, Apa yang Dilakukan Hamish dan Raisa?
1. Calon mempelai sebaya.
Si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
2.Daftar ke KUA
Sebelum naik ke pelaminan, mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.
3. Sempat Ditolak
Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
4. Permohonan Dikabulkan Pengadilan Agama
Rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.