Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Frans Lebu Raya Yakin Paket Marhaen Akan Menang

Frans mengatakan, komitmennya mendukung MS-Emi diwujudkan lewat kerja keras untuk memenangkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Frans Lebu Raya Yakin Paket Marhaen Akan Menang
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Frans Lebu Raya, menegaskan dukungannya pada pasangan Marianus Sae-Emelia Nomleni (MS-Emi) dalam Pilgub NTT 2018.

Penegasan itu sekaligus bantahan atas kabar yang menyebut dia mendukung pasangan calon lain. 

"Saya sebagai ketua DPD PDI Perjuangan NTT dan saya yang calonkan paket Marhaen, masak saya dukung orang lain. Saya ini masih waras," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/4/2018).

Pemimpin NTT sepuluh tahun terakhir itu juga sangat yakin Paket Marhaen bisa menang.

"Saya yakin Marhaen pasti menang," ujar Frans

Frans mengatakan, komitmennya mendukung MS-Emi diwujudkan lewat kerja keras untuk memenangkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan PKB tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga meminta seluruh masyarakat NTT agar menjadi tim sukses bagi pasangan nomor urut 2 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Harus komit pilih nomor 2. Setiap waktu dan kesempatan bicaralah Marhaen, ajaklah keluarga untuk memilih Marhaen, dalam gereja atau mesjid, doakan Marhaen," pinta Frans bersemangat.

Marianus Sae Sahabat

Frans menegaskan, Marianus Sae adalah sahabatnya sejak awal. Oleh karena itu, Frans tidak akan meninggalkan Cagub NTT tersebut. Sesulit apapun masalah yang dihadapi, Frans mengatakan, akan tetap menemani Marianus Sae.

"Jangan saat sahabat berduka ditinggalkan, tetapi berjuanglah untuk selalu kuatkan teman. Itulah arti sahabat Marhaen," tegas Frans.

Frans juga menegaskan, Mariaus Sae belum terbukti berasalah dalam dugaan kasus yang dialaminya. Sebab, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Bupati Ngada tersebut.

"Hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, jangan vonis orang sebelum pengadilan menyatakan bersalah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas