Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih 178 Bidang Lahan Belum Dibebaskan terkait Pembangunan Jalan Tol Gempol-Pasuruan

Hingga saat ini, progres pembebasan lahan untuk tol yang memiliki panjang 37,15 kilometer (Km) ini sudah mencapai 90 persen lebih.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih 178 Bidang Lahan Belum Dibebaskan terkait Pembangunan Jalan Tol Gempol-Pasuruan
Surya/Galih Lintartika
Pintu Tol Gempas seksi 1 A dan 1B yang sudah beroperasi dan digunakan sejak satu tahun yang lalu. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Gempol - Pasuruan (Gempas) mendekati tuntas.

Hingga saat ini, progres pembebasan lahan untuk tol yang memiliki panjang 37,15 kilometer (Km) ini sudah mencapai 90 persen lebih.

Dari data yang didapatkan Surya, tol ini membutuhkan 5.354 bidang dari Gempol - Pasuruan.

Dari jumlah itu, hanya tersisa 178 bidang yang belum bisa dibebaskan hingga sekarang.

Sisanya sudah dibebaskan dan sebagian sudah dibangun.

Sekadar diketahui, Gempol-Pasuruan ini terbagi menjadi 3 seksi dalam pengerjaannya.

Untuk seksi 1A dan 1B , pengerjaannya sudah selesai dan tolnya pun sudah dilalui.

Berita Rekomendasi

Seksi 2 Rembang-Pasuruan sepanjang 8,1 km, semua lahan sudah dibebaskan dan sekarang dalam proses pengerjaan fisiknya.

Untuk seksi 3 Pasuruan-Grati, sepanjang 12,15 km, masih dalam proses pembebasan lahan dan tersisa 178 bidang yang belum dibebaskan.

Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gempas dari Kementerian PUPR Puguh menjelaskan, untuk 178 bidang ini memang masih terkendala.

Namun, bagi dia, kendala itu tidak terlalu bermasalah.

"Kendalanya karena ada beberapa pihak yang menolak soal harga pembebasan lahan. Ada juga yang tanahnya bermasalah, seperti masih sengketa, atau hak waris, dan lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya menargetkan, pada akhir April nanti semua tanah yang terdiri dari sejumlah bidang yang belum bisa dibebaskan itu sudah bisa dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas