Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Banggai Minta Dukungan Komisi III DPR RI

Dukungan politik dari Komisi III DPR RI dinilai penting karena objek eksekusi lahan di Tanjung juga mencakup aset pemerintah daerah.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemkab Banggai Minta Dukungan Komisi III DPR RI
TRIBUN TIMUR/SANOVRA J
Herwin Yatim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta dukungan politik dari Komisi III DPR RI terkait eksekusi lahan di Tanjung yang menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat. 

Pemkab meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di Mahkamah Agung, juga mengklarifikasi kembali putusan pengadilan negeri terkait eksekusi lahan tersebut.

Dukungan politik dari Komisi III DPR RI dinilai penting karena objek eksekusi lahan di Tanjung juga mencakup aset pemerintah daerah.

“Mengingat objek eksekusi itu mencakup aset pemda, kami memohon kepada bapak-bapak dari dewan Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi putusan kasasi di MA, khususnya mengklarifikasi kembali putusan PN terkait eksekusi tahap 1,” ujar Bupati Banggai Herwin Yatim dalam keterangan resminya, Minggu (15/4/2018).

 Dijelaskannya, proses eksekusi lahan di Tanjung Sari sebenarnya telah dimulai sejak September 2016. Namun, eksekusi lahan dapat ditunda karena pemda mengirimkan surat ke MA perihal examinasi terkait eksekusi lahan di Tanjung Sari.

Baca: Kasus Eksekusi Lahan di Banggai, KY Minta Periksa Ketua PN Banggai

Dalam eksaminasi itu dijelaskan terjadi perbedaan penafsiran sehingga mesti ditunda.

Berita Rekomendasi

“Kami juga berkoordinasi dengan DPRD dan Kapolres sehingga hasilnya eksekusi ditunda,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, setelah terjadi pergantian ketua PN dan Kapolres, terjadilah eksekusi lahan tahap 1.

Eksekusi itu menyebabkan dampak sosial yang besar terhadap masyarakat, karena mereka kehilangan tempat tinggal.

"Pemda tidak memiliki anggaran untuk menanggulangi dampak sosial tersebut. Karena itu, kami dari pemda meminta pertanggungjawaban kepada ahli waris untuk mencarikan tempat tinggal bagi korban eksekusi lahan. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari dalam hal pendidikan, kesehatan, air bersih, dan dapur umum, pemda mengambil alih dan menyediakan anggaran mengingat faktor kemanusiaan atas terjadinya eksekusi lahan tahap 1,” jelasnya. 

Saat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi III DPR RI, di Banggai, pihak Pemkab juga mengadukan terkait aset pemda yakni kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi serta kantor kelurahan yang ikut dieksekusi. 

“Kantor dinas tenaga kerja sudah rata dengan tanah, seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi. Padahal, proses gugatan sudah dimenangkan oleh Pemda di PN dan pengadilan tinggi. Selanjutnya, kami masih dituntut di tingkat MA, makanya kami melawan,” ucapnya.

Terkait eksekusi lahan tahap II, Pemda Banggai juga telah mengirimkan surat ke MA tertanggal 19 Januari 2018 terkait permohonan audensi untuk menunda dan mengevaluasi eksekusi tahap II namun, surat itu tidak mendapat jawaban yang memadai,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, Herwin menerangkan, Ahmad Yani selaku Ketua Pengadilan Negeri tetap ingin melakukan eksekusi tahap II.

“Padahal Bupati, Ketua DPRD, dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan adanya penundaan eksekusi,” katanya. 

Baca: Pembubaran Zikir di Banggai, Wakapolri: Kapolda Sulteng Sudah Diperiksa

Akhirnya, eksekusi lahan tahap II dilakukan pada 21 Maret 2018 yang menimbulkan ekses negatif lebih besar.

Setelah itu, Pemkab juga mengirimkan surat ke Gubernur Sulteng dan Presiden Jokowi tertanggal 23 Maret 2017. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR akan memberikan dukungan politik kepada masyarakat dan memberikan pengawalan terhadap proses hukum.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, harus menghargai proses hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. DPR tentu akan memberikan dukungan politik dan mengawal proses hukum,” ujarnya. 

Menurut dia, permasalahan eksekusi lahan ini tidak akan selesai jika para pihak saling menyalahkan.

Harus ada tindakan bersama dari seluruh pihak antara lain pemda, pemerintah pusat, DPR RI,DPRD provinsi, DPRD kabupaten untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami minta kepada pemda supaya nanti memberikan fasilitas kepada warga yang mengajukan gugatan secara hukum. Pak Bupati sudah memberikan jaminan itu. Nah sekarang kami minta kepada warga jangan menyalahkan terus pemda. Ini masalah tidak akan selesai. harus ada tindakan bersama,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas