Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Manggung, Biduan Dangdut Kondang di Jogja Ini Langsung Dicokok Polisi

Polisi sudah mengendus penyalahgunaan obat keras oleh warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu lalu dilakukan pengintaian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Manggung, Biduan Dangdut Kondang di Jogja Ini Langsung Dicokok Polisi
Tribun Jogja/Singgih Wahyu
Pedangdut XN setelah ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO -Seorang penyanyi dangdut yang cukup ternama di wilayah Yogyakarta, XN (19), ditangkap polisi pada 10 April 2018 lalu karena memiliki dan mengedarkan jenis obat keras tanpa izin.

Pelaku ditangkap di simpang empat Karangnongko, Wates seusai manggung di sebuah acara sekolah.

Polisi sebelumnya memang sudah mengendus penyalahgunaan obat keras oleh warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu lalu dilakukan pengintaian.

Pelaku kemudian dicegat di Karangnongko dan diamankan ke pos polisi setempat untuk pemeriksaan.

Dilakukan penggeledahan terhadap mobil kompak bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi pelaku bersama seorang kawannya yang kini jadi saksi.

Dari situ, polisi mendapati sembilan butir pil berlogo bentuk segitiga atau pil Hima tersimpan dalam bungkus rokok di tas pelaku.

"Awalnya kami duga perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi ini melanggar lalu lintas lalu dicegat. Namun, ada indikasi dia terlihat tidak fokus dan mencurigakan sehingga petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan pil Hima," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, Senin (16/4/2018).

Berita Rekomendasi

Pil Hima menurut Anggara termasuk obat penenang kategori keras berbahaya (daftar G) yang tergolong psikotropika dengan efek halusinogen serta aditif dan bisa membuat pengonsumsinya hilang kesadaran.

Berdasar Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan, penggunaan dan pengedaran obat tersebut harus melalui izin khusus atau resep dokter.

Dalam hal ini, XN yang juga memakai obat tersebut tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat itu sehingga masuk ranah pidana.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut. Kami akan periksa terkait kemungkinan kaitan dengan jaringan yag lebih luas. Walaupun barang bukti yang bisa diamankan cukup sedikit jumlahnya, kami tetap berkomitmen tidak pandang bulu dalam mengatasi peredaran narkoba dari sisi penegakan hukum," kata Anggara.

Pelaku tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Pun polisi kini masih menghimpun keterangan lebih dalam dari pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan kemungkinan pelaku turut mengedarkan psikotropika itu di lingkungan sekolah tempatnya pentas mengingat barang bukti juga dibawa pelaku selama manggung.

Munarso mengatakan petugas akan mendalami keterangan lebih lanjut.

"Pelaku sementara ini masih kami indikasikan memakai dan mengedarkan obat keras. Pengakuan pelaku, sudah 7 kali transaksi pembelian dan beberapa kali memberikan pbat itu kepada rekan-rekannya. Ini sudah termasuk dalam kategori mengedarkan," kata Munarso.(Singgih Wahyu)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bawa Obat Terlarang, Pedangdut Asal Yogya Dicokok Polisi Seusai Manggung di Sekolah

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas