Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Anggota DPRD Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Satu di antara pelaku yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan pengurus salah satu partai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Anggota DPRD Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang terduga pengedar dan pengguna sabu-sabu, Minggu (15/4/2018) malam di wilayah Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.

Satu di antara pelaku yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan pengurus salah satu partai.

Dituturkan Kabagops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril, awalnya jajaran Satreskoba menangkap pelaku bernama Arif di rumahnya, di Desa Gempolan.

Polisi mendapatkan dua poket sabu-sabu. Saat diinterogasi, Arif mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Murani.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap M (Murani) di rumahnya. Kami dapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan M,” tutur Khoiril, Senin (16/4/2018).

Dari rumah masih di Desa Gempolan, Murani polisi mendapatkan sejumlah plastik bekas sabu-sabu.

Selain itu ada pula bong (alat isap sabu) bekas pakau dan sebuah timbangan digital.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada polisi Murani mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Slamet, warga Campurdarat.

Polisi kemudian bergerak ke rumah Slamet dan menangkapnya. Dari tangannya disita empat poket sabu-sabu.

Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu-sabu.

“Dari hasil tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu. Karenanya kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” tegas Khoiril.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bukan saja menggunakan sabu-sabu, ketiganya juga terindikasi memperdagangkan narkotika berbentuk kristal ini.

Karena itu polisi menjerat mereka dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas