Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Cara First Travel Menjebak Calon Jamaah, Begini Faktanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Jaksa Penuntut Umum Beberkan Cara First Travel Menjebak Calon Jamaah, Begini Faktanya
Capture video

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel, Abdul Salam semakin menujukan 'jebakan' yang digunakan First Travel dalam mengaet calon jemaah.

Fakta persidangan, kata L. Tambunan, terungkap calon jemaah First Travelharus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.

"Ada yang menarik dalam persidangan ini pengisian formulir Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) diisi dan ditanda tangani setelah calon jemaah itu membayar," kata L Tambunan usai persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Halaman selengkapnya . . .

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas