Jaksa Penuntut Umum Beberkan Cara First Travel Menjebak Calon Jamaah, Begini Faktanya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel, Abdul Salam semakin menujukan 'jebakan' yang digunakan First Travel dalam mengaet calon jemaah.
Fakta persidangan, kata L. Tambunan, terungkap calon jemaah First Travelharus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.
"Ada yang menarik dalam persidangan ini pengisian formulir Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) diisi dan ditanda tangani setelah calon jemaah itu membayar," kata L Tambunan usai persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.