Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Micko Ternyata Dipukuli dan Dilempari Batu hingga Tewas, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas seorang Bonek Mania, Micko Pratama (17).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Micko Ternyata Dipukuli dan Dilempari Batu hingga Tewas, Dua Pelaku Akhirnya Tertangkap
TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas seorang Bonek Mania, Micko Pratama (17). TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas seorang Bonek Mania, Micko Pratama (17).

Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Solo itu berjumlah dua orang.

Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Micko meninggal dunia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, dua tersangka adalah AKS (23) warga Solo dan MAP (17) warga Karanganyar.

"Keduanya ditangkap semalam, Senin (16/4/2018) malam melalui hasil penyelidikan jajaran," ujarnya dalam ungkap perkara Selasa (17/4/2018) siang.

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Widang Tuban Ambruk, Dua Truk Terjun ke Sungai

Berita Rekomendasi

Ribut menuturkan, keduanya mencegat rombongan estafet Bonek Mania usai mendukung Persebaya Surabaya bertandang melawan PS Tira di Bantul, DIY, pada Jumat (13/4/2018) lalu.

Saat hendak pulang ke Surabaya melewati Kota Solo, rombongan Bonek dicegat warga yang telah geram dengan aksi Bonek melakukan penjarahan.

Sementara, tepat di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung Kadipiro, Banjarsari, Solo, rombongan yang mengangkut korban Micko Pratama (17), dicegat pelaku dan rekan.

Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa

Rombongan dilempari batu dan dipukuli pelaku dan rekan-rekannya hingga mengakibatkan Micko tewas dan S (18) luka berat.

Keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas