Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap, Pelaku Bawa 100 Lembar 20-an Ribu

Polres Jember menangkap pelaku pembuat uang palsu (upal). Ditangkapnya pelaku berinisial S (30) asal Lumajang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap,  Pelaku Bawa 100 Lembar 20-an Ribu
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNNEWS. COM,  JEMBER - Polres Jember menangkap pelaku pembuat uang palsu (upal). Ditangkapnya pelaku berinisial S (30) asal Lumajang itu sebagai bentuk langkah antisipasi guna menciptakan lingkungan kondusif jelang Pilkada 2018 dan bulan Ramadhan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat ditemui di Polres Jember, Selasa (17/4/2018). Saat menggelar rilis kasus perkara, polisi menyita 101 lembar pecahan upal Rp 20.000 berhasil diamankan.

"Jelang Pilkada dan Ramadhan, peredaran upal ini juga sangat berbahaya maka dari itu sedini mungkin kita amankan" terang Kusworo.

Baca: Lagu Sang Penggoda, Maia Estianty: Saya Enggak Suka Bahas Yang Dulu-Dulu

Kusoworo menuturkan upal tersebut belum beredar banyak di masyarakat. Sebelum diedarkan, pelaku terlebih dahulu ketahuan saat hendak menggunakan upal di salah satu toko di Jember.

"Pelaku sudah ketahuan sejak ia hendak menggunakan upalnya untuk mendapatkan uang kembalian asli di salah satu toko" tambahnya.

Baca: Berat Badan Tambah, Ahok Lahap 33 Buku Setebal 600-700 Halaman

Berita Rekomendasi

Pelaku dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara" pungkas Kusworo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas