Kapal Penangkap Ikan Asal Madura Beroperasi Hingga Berau, Nelayan Lokal Resah
Kapal-kapal nelayan asal luar daerah itu sudah beroperasi di perairan Kbaupaten Berau, sejak Maret 2018 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Para nelayan di Kecamatan Batu Putih, khususnya di Pulau Balikukup diresahkan dengan aktivitas nelayan dari luar daerah. Para nelayan di sana memastikan, kapal-kapal tersebut berasal dari Sumenep, Madura.
Hal ini ditegaskan oleh Yudistira, Ketua Forum Pemuda Bahari Indonesi (FPBI) Berau. Teman-teman nelayan langsung mendatangi kapal dan menanyakan surat izin melaut, ternyata dari Sumenep, Madura,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (18/4/2018) pukul 1.30 wita tadi.
Menurutnya, kapal-kapal nelayan asal luar daerah itu sudah beroperasi di perairan Kbaupaten Berau, sejak Maret 2018 lalu.
“Tujuan kapal-kapal tersebut adalah untuk mendapatkan komoditi laut berharga berupa cumi-cumi batu, gurita, teripang dan ikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pengamatan nelayan setempat, sedikitnya ada 13 kapal dari Madura yang beroperasi di sekitar perairan Batu Putih hingga Karang Muaras, Pulau Maratua.
Menurut Yudistira, selain Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari provinsi asal, kapal yang beroperasi di daerah lain juga harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari otoritas Provinsi Kalimantan Timur. “Regulasinya sudah ada, tentang penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI),” jelasnya.
Yudistira berharap, informasi ini ditindaklanjuti oleh pemerintah atau aparat penegak hukum, sehingga tidak smapai terjadi konflik diantara para nelayan. Suriyadi, salah satu nelayan di Balikukup yang juga menjabat sebagai ketua kelompok nelayan di Balikukup membenarkan, adanya aktivitas nelayan dari luar daerah.
“Sangat mudah untuk mengenali kapal-kapal luar daerah itu, karena sebagian dari armada mereka berbentuk seperti sabut kelapa” katanya. Beberapa nelayan setempat memberanikan diri untuk naik ke atas kapal yang disebut-sebut dari luar daerah itu, untuk memeriksa kelengkapan dokumen kapal. Mneurut nelayan setempat, mereka tidak mengantongi izin dari otoritas Kalimantan Timur.
Para Nelayan Balikukup menduga, nelayan dari luar daerah itu mengambil hasil laut yang melimpah di Berau. “Desas-desusnya mereka juga mengambil kima (kerang besar), padahal itu adalah biota laut yang dilindungi, tapi sayang kami tidak mendapatkan barang bukti” tandasnya.