Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Bank Bawa 1,3 Kg Emas Tanpa Surat Resmi, Tertangkap di Bungo

Morais mengatakan modus operandi tersangka yang berinisial NM menerima titipan barang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karyawan Bank Bawa 1,3 Kg Emas Tanpa Surat Resmi, Tertangkap di Bungo
Tribun Jambi/Jaka Hendra Baittri
Emas yang ditemukan polisi dari seorang karyawan bank di Bungo, Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Polres Bungo, Jambi, mengamankan pelaku pengangkutan emas tanpa izin seberat 1,3 kilo gram.

“Ada sebelas keping emas,” kata AKBP Januario Jose Morais selaku Kapolres Bungo, pada Rabu (18/4/2018).

Morais mengatakan modus operandi tersangka yang berinisial NM menerima titipan barang.

“Kepingan emas dari seseorang berinisial Y di Kota Bangko, Merangin untuk dibawa dan diserahkan pada seseorang di Bungo,” katanya.

Baca: Setelah Bunuh Sang Mantan, Tukang Parkir Ini Buat Status di Facebook

Baca: Fakta-fakta 3 Pasutri Pesta Seks Swinger, Para Istri Ngumpet di Kamar Mandi

BERITA TERKAIT

Pelaku dikenai pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

Polres Bungo belum dapat menjawab apakah ada indikasi jaringan penjual emas ilegal atau tidak. “Masih dalam pengembangan kita,” katanya.

Morais mengatakan pihaknya akan melanjutkan ke tahap gelar perkara, melakukan pengembangan, koordinasi dengan kejaksaan memeriksa dengan ahli pertambangan dan pengiriman berkas perkara.

Setelah dilakukan Lidik dari laporan yang diterima oleh Tim Polres Bungo sekitar pukul 17.00 tim menghentikan mobil pelaku Selasa (17/4) lalu. Pelaku sedang berada KM 6 arah Bangko Dusun Sungai Mengkuang.

Setelah dihentikan mobil Avanza BH 1384 HT warna hitam ini digeledah. Dari hasil penggeledahan tim kepolisian Resort Bungo menemukan sebuah tas laptop berwarna hitam dan sebelas keping emas ilegal. Lantas NM dibawa tim untuk diperiksa lebih lanjut.

NM ternyata adalah karyawan di salah satu bank swasta Bungo. Usut punya usut NM ternyata merupakan pengantar 11 keping emas tersebut dari seseorang berinisial Y di Bangko, Merangin, dan diberikan pada seseorang di Muara Bungo.

Sebelas keping emas ini ditaksir bernilai kurang lebih 900 juta Rupiah.

Polres Bungo amankan pelaku pengangkutan emas tanpa izin seberat 1,3 kilo gram. “Ada sebelas keping emas,” kata AKBP Januario Jose Morais selaku kapolres Bungo, pada Rabu (18/4).

Morais mengatakan modus operandi tersangka yang berinisial NM menerima titipan barang. “Kepingan emas dari seseorang berinisial Y di Kota Bangko, Merangin untuk dbawa dan diserahkan pada seseorang di Bungo,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas