Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngebet Pingin Punya Motor RX-King, Karyawan Toko Foto Copy Ini Cetak Uang Sendiri

Seorang pemuda asal Desa Sambongwangan, Kecamtan Randublatung, Kabupaten Blora, Juremi, ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan uang palsu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngebet Pingin Punya Motor RX-King, Karyawan Toko Foto Copy Ini Cetak Uang Sendiri
ISTIMEWA
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Seorang pemuda asal Desa Sambongwangan, Kecamtan Randublatung, Kabupaten Blora, Juremi, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan peredaran uang palsu.

Modus yang digunakan, adalah menggunakan uang palsu untuk membeli sepeda motor bekas senilai Rp 1,4 juta.

"Yang bersangkutan ini kami amankan pagi tadi, Kamis (19/04/18) di tempat kerjaannya, di sebuah toko foto copy yang berada di Dukuh Pulo, Desa Pilang, Randublatung tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, pada Tribunjateng.com.

Dikatakan Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan korban, Joko Santoso (35) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora, yang menjual motornya secara online melalui facebook.

Pada Februari lalu korban memosting motor miliknya jenis Yamaha RX-King mati pajak ke Facebook untuk dijual.

"Melihat postingan korban di Facebook, tersangka kemudian menchatingnya karena tertarik membeli. Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Mlangsen, Blora,” terang AKP Herry.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka tidak memiliki uang sebesar Rp 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan penjual.

Berita Rekomendasi

Kemudian dengan inisiatifnya tersangka menggandakan uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer.

Berbekal uang palsu tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU Mlangsen untuk mengambil uang.

Setelah terjadi transaksi, korban dan motor milik korban sudah dibawa tersangka.

Uang tersebut diketahui palsu saat diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa tebal tidak seperti uang pada umumnya.

"Setelah dicek dengan alat, ternyata benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak seperti biasanya," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah, sebuah HP dan sebuah printer sebagai sarana mencetal upal tersangka.

"Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora dan sudah di tahanan di Mapolres Blora," imbuh AKP Herry.(Humas Polres Blora)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas