Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Miras Oplosan Terancam Penjara Seumur Hidup

Hasil uji laboratorium Polri memastikan penyebab kematian 45 warga Kabupaten Bandung setelah mengkonsumsi miras oplosan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bos Miras Oplosan Terancam Penjara Seumur Hidup
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menghadirkan barang bukti dan empat tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar konferensi pers di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

 Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Hasil uji laboratorium Polri memastikan penyebab kematian 45 warga Kabupaten Bandung setelah mengkonsumsi miras oplosan.

Miras oplosan itu mengandung racun dalam zat kimia methanol yang diproduksi jadi minuman keras oleh Samsudin Simbolon (50) bersama istrinya, Hamciah Manik (40).

Dalam produksinya, suami istri itu dibantu oleh tiga orang peracik berinisial As, Sn dan Uw. Ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil laboratorium, penyebab kematian karena miras ini memiliki kandungan methanol yang dicampur dengan (ethyl) alkohol," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di rumah tersangka Samsudin Simbolon (50) di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Wakapolri Komjen Syafrudin turut hadir pada kesempatan itu.

Methanol adalah zat kimia berbahaya jika dikonsumsi. Umumnya, methanol digunakan sebagai bahan bakar atau campuran spirtus hingga pembasmi serangga.

Berita Rekomendasi

Methanol juga bersifat racun dan berbahaya jika dikonsumsi.

"Karakteristik methanol jika dikonsumsi yakni mata berkunang-kunang, sesak nafas, muntah, mual hingga susah bernafas kemudian meninggal. Namun, tergantung dari seberapa banyak diminum dan seberapa kuat daya tahan tubuh peminum. Itu kenapa dalam kasus ini korban tewas tidak berbarengan," ujar Agung.

Sejumlah barang bukti utama disita penyidik Direktorat Reserse dan Narkotika ‎Polda Jabar semisal air mineral, ethyl alkohol, methanol, minuman suplemen hingga pewarna makanan dari sebuah ruangan bawah tanah di bagian belakang rumah tersebut.

Empat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penangkapan Samsudin Simbolon di Provinsi Jambi tersebut. Yakni, Hamciak Manik, Samsudin Simbolon, Julianto Silalahi dan Welly.

Saat dihadirkan, Hamciak Manik tampak jatuh pingsan namun tak lama pulih kembali.

Ironisnya, baik korban selamat maupun korban tewas setelah mengkonsumsi miras berisi racun tersebut mayoritas warga miskin.

Misalnya Faisal (22), tukang ojek di sekitar RSUD Cicalengka ini selamat setelah mengkonsumsi miras oplosan tersebut seharga Rp 20 ribu per botol berisi 600 ml.

"Pilih minuman keras ginseng ini karena yang paling murah dan mabuknya cepat," ujar Faisal belum lama ini.

Kapolda menerangkan, Samsudin Simbolon sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir di ruangan bawah tanah di rumahnya.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi 240 botol dan diedarkan di wilayah Cicalengka, Cileunyi hingga Nagreg.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Produsen Miras Oplosan di Cicalengka Terancam Hukuman Hingga Seumur Hidup,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas