Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Temon Polisikan Oknum PT Angkasa Pura I

Dua buah kayu tersebut merupakan bukti dari pencongkelan yang diduga dilakukan oknum Angkasa Pura I (AP I).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Temon Polisikan Oknum PT Angkasa Pura I
Istimewa
Yuyun (Kiri) salah satu warga yang pintu rumahnya dicongkel oleh oknum AP I bersama anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo SH (paling kanan) saat menunjukkan bukti perusakan yang dilakukan. Jumat (20/4/2018). 

"Shock therapy warga juga bentuk pelanggaran hukum atas UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Utamanya dalam pasal 2 huruf a yakni asas kemanusiaan," ucapnya.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa asas kemanusiaan adalah pengadaan tanah yang harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proposional.

Menurutnya, dalam pelaporam tersebut pihaknya telah membawa cukup bukti dan diharapkan pihak Polda DIY berlaku adil dalam menangani laporan tersebut.

"Kami sudah bawa bukti kayu pintu yang dicongkel, saksi serta video perusakan juga ada sebagai penguat laporan. Dugaannya dari AP I yang melakukan, dan dengan laporan ini harapannya Polda dapat buka tabir sebenarnya sehingga yang bersalah dapat menerima hukuman sesuai undang-undang," ujarnya.

Baca: Dua Pelaku Prostitusi Online di Aceh Dihukum 12 Kali Cambukan

Siap Mengikuti Proses Hukum
Terpisah, Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R Sujiastono mengatakan, apabila pelaporan terhadap suatu hal kepada pihak berwajib merupakan hak setiap warga negara.

Karenanya, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika laporan dari warga ditangani lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

"Jika ada proses hukum kita siap, semua itu kan demi Bandara NYIA yang diharapkan oleh warga DIY. Yang jelas saya siap," katanya saat dijumpai di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (20/4/2018).

Ia juga mengharapkan kepada warga yang masih mendiami daerah sekitar pembangunan Bandara NYIA agar mengikuti aturan yang berlaku, mengingat pembangunan Bandara merupakan proyek nasional.

"Salamkan kepada warga, agar warga menaati peraturan yang ada, saya kira itu saja," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas