Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Ahmad Budiman Diberondong Peluru Berawal dari Kasus Sabu Palsu Menantunya

Dua pria yang terlibat pemberondongan rumah Ahmad Budiman telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Ahmad Budiman Diberondong Peluru Berawal dari Kasus Sabu Palsu Menantunya
Serambi Indonesia/Jafaruddin
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin memegang senjata api jenis AK-56 yang disita di kawasan Aceh Timur karena diduga terlibat dalam kasus pemberondongan rumah warga Lhoksukon, Aceh Utara. Foto direkam, Senin (23/4/2018). SERAMBI INDONESIA/JAFARUDDIN 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Tim Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap motif kasus pemberondongan rumah milik Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasus itu diduga terkait utang dan penjualan sabu-sabu palsu yang melibatkan menantu korban, Ulul Amri (30).

Dua pria yang terlibat pemberondongan rumah Ahmad Budiman telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Abdul Fatah (33), warga Desa Rawa Kecamatan Tanah Luas dan M Juanda alias Wanda, warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Seperti diberitakan, rumah milik Ahmad Budiman diberondong dengan senjata api pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 06.00 WIB.

Polisi menemukan empat selongsong peluru dan tiga proyektif rusak di rumah tersebut.

Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai

Berita Rekomendasi

"Motif kasus pemberondongan rumah (mertua) Ulul Azmi terkait utang piutang dan pemalsuan narkoba jenis sabu. Dia (Ulul Azmi) jual sabu, tapi barangnya bukan sabu," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara didampingi Wakapolres Kompol Suwalto dan Kasat Reskrim Iptu Kholiddiansyah, Senin (23/4/2018).

Kejadian berawal pada 3 April 2018.

Tim Polda Aceh dari unit kejahatan kekerasan (jatanras) bersama tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara, Jumat (20/4/2018) malam menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Blang Bitra, Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.
Tim Polda Aceh dari unit kejahatan kekerasan (jatanras) bersama tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara, Jumat (20/4/2018) malam menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Blang Bitra, Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur. (Istimewa)

Wanda memesan sabu pada Ulul Azmi kemudian uangnya baru dikirim ke rekening Ulul pada 4 April sebesar Rp 50 juta.

Pada 5 April, Wanda kembali mengirim uang Rp 45 juta ke rekening Ulul Azmi.

Namun, karena sabu yang dijual tersebut adalah palsu (tawas), sehingga Wanda meminta uangnya dikembalikan.

"Pada 7 April Ulul mengembalikan uang Rp 34 juta kepada Wanda melalui rekening Tyas Asih Wijaya. Sedangkan sisanya Rp 61 juta tidak dikembalikan. Wanda mengacam Ulul Azmi melalui handphone. Selain itu Wanda juga meminta Abdul Fatah untuk menyampaikan pesan ancaman tersebut," ujar Kapolres Aceh Utara.

Baca: Gadis Belia yang Gantung Diri Itu Ternyata Ratnasari, PRT di Toko Mebel Milik Agus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas