Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapul Berisi Sabu Dimasukkan dalam Anus

Kedua orang pelaku baru saja tiba di bandara Kualanamu dengan menaiki pesawat Air Asia QZ 123 dari Kuala Lumpur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapul Berisi Sabu Dimasukkan dalam Anus
Istimewa
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia didampingi Kepala Kantor KPPBC Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro (paling kanan) memaparkan kasus penggagalan penyeludupan sabu yang dicoba dilakukan oleh dua orang warga Malaysia Jum,at, (27/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua orang warga negara Malaysia ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Kualanamu karena mencoba menyeludupkan sabu-sabu.

Kedua orang itu yakni ABZ (46) dan MRSA (37) yang merupakan pumpang pesawat Air Asia.

Kepala Kantor KPPBC Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan kalau aksi penggagalan dilakukan pada Rabu, (25/4/2018).

Kedua orang pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu baru saja tiba di bandara Kualanamu dengan menaiki pesawat Air Asia QZ 123 dari Kuala Lumpur.

"Ini berdasarkan analisis intelijen saja. Jadi begitu sampai di bandara petugas punya kecurigaan. Berdasarkan analisa dan profiling penumpang selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam melakukan pemeriksaan x ray, pemeriksaan badan dan wawancara,"ujar Bagus ketika memaparkan kasus ini di kantornya Jum,at, (27/4/2018).

Dari situ, lanjut Bagus kemudian diperoleh informasi diketahui kalau penumpang tersebut juga positif dan saat itu sedang dalam pengaruh sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis (rontgen) di rumah sakit Grand Med Lubukpakam.

Berita Rekomendasi

" Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan benda asing yang berbentuk kapsul berada dalam anus. Setelah dilakukan perawatan medis petugas berhasil mengeluarkan tiga kapsul yang dibungkus plastik merah dan ternyata berisi kristal putih dan setelah dilakukan pengujian ke Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB) Medan ternyata itu sabu dan beratnya 91 gram,"kata Bagus.

Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia menambahkan kalau kasus ini sepenuhnya mereka serahkan ke Polda Sumut. "Awalnya yang tertangkap ABZ ini dan kemudian baru kita tangkap MRSA yang merupakan pengendali sekaligus menyuruh ABZ," kata Oza Olivia.(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas