Dua Pejabat Pemprov Sulsel Dijebloskan ke Lapas Makassar
JPU menjebloskan dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Nur Asikin dan Malik Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Jumat (27/4/2018).
Kedua tersangka ditahan setelah JPU Kejaksaan Negeri Makassar resmi menerima tahap dua penyerahan barang bukti dan kedua tersangka dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.
"Kedua tersangka langsung kita tahan ke Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun Timur.
Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat
Menurut Andi Helmi, kedua tersangka bakal ditahan selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka Nur Azikin merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, dan rekanan proyek, Malik Arif.