Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Imbau Pihak Terkait Tindak Tegas Keberadaan Sumur Minyak Ilegal

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau pihak-pihak terkait untuk menindak sumur-sumur sejenis, yang ilegal.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Imbau Pihak Terkait Tindak Tegas Keberadaan Sumur Minyak Ilegal
SERAMBI INDONESIA/SENI HENDRI
Petugas mengamankan areal sumur minyak tradisional yang terbakar di Dusun Bhakti, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (25/4/2018). Sebanyak 18 orang dinyatakan tewas, dan 41 orang luka berat dan ringan dalamledakan minyak mentah tradisional di Aceh Timur tersebut. SERAMBI INDONESIA/SENI HENDRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ledakan yang terjadi pada sumur minyak tradisional di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, beberapa waktu lalu, meningkatkan kewaspadaan Polri.

Berkaca dari kejadian itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau pihak-pihak terkait untuk menindak sumur-sumur sejenis, yang ilegal.

"Namanya ilegal harus ditegakkan peraturannya. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan

Ia menyebut masih banyak terdapat sumur minyak tidak resmi di Indonesia, yang sama atau mirip dengan di Aceh Timur.

"Sumur minyak itu banyak ditemukan di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Jenderal bintang dua ini mengatakan ada aturan yang melarang pembuatan sumur itu. Dengan demikian, pelakunya bisa dikenakan sanksi.

Menurutnya, hal ini diperlukan demi mengantisipasi jatuhnya korban lagi.

Baca: Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Serbuan TKA di 7 Provinsi

Sekaligus mengedukasi ke masyarakat bahwa keberadaan sumur ilegal itu berbahaya.

Oleh karena itu, Setyo mendorong pihak terkait untuk menertibkan pengoperasian sumur minyak tersebut.

"Penertiban itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas