7 Perusahaan di Nunukan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Hutan
Sebanyak 11 perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan dipastikan memiliki konsesi di kawasan hutan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sebanyak 11 perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan dipastikan memiliki konsesi di kawasan hutan.
Hal itu berdasarkan peta pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
"Seluruh perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan masuk dalam kawasan hutan dan wajib IPPKH," ujar Theodorus Gunantar Emmanoel Bartho, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka), Minggu (29/4/2018).
Namun, dari jumlah perusahaan tambang batu bara dan emas itu, tidak semuanya telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
"Sebanyak 7 dari 11 perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan, menambang di kawasan hutan tanpa izin," katanya.
Theodorus mengungkapkan, mengacu pada Surat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 522/155/Dishut-II.1, tanggal 12 Februari 2018, tertera hanya 19 perusahaan di Kalimantan Utara yang telah mendapatkan IPPKH.
Empat di antaranya perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Nunukan yaitu PT Pipit Mutiara Jaya, PT Duta Tambang Rekayasa, PT Anjas Anita Jaya dan PT Dewa Ruci Mandiri.
"Sementara PT Central Cipta Murdaya, PT Duta Tambang Sumber Alam, PT Sentosa Sukses Makmur, PT Nunukan Bara Sentosa 1, PT Nunukan Bara Sukses, PT Prima Bara Nusantara, PT Sago Prima Pratama tidak memiliki IPPKH seperti data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara," ujarnya.
Baca: Kapolri dan Istrinya Terpukau Bertemu Velyn, Bocah 3 Tahun Hafal Pancasila dan Lagu-lagu Nasional
Kepastian perusahaan yang memiliki IPPKH itu juga diketahui Lalingka dari hasil mediasi saat sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat di Tarakan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Termohon hanya memiliki IPPKH PT Pipit Mutiara Jaya, PT Dewa Ruci Mandiri, PT Anjas Anita Jaya dan PT Duta Tambang Rekayasa.
Theodorus mengatakan, diduga ada ketidaktaatan perusahan tambang di Kalimantan Utara khususnya yang berada di kawasan hutan untuk memiliki IPPKH sebelum melakukan kegiatan.