Dua Anggota Legislatif Diduga Kampanye saat Reses, Selipkan Uang Rp 50 Ribu dalam Kaus Paslon
Dua anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diduga melakukan pelanggaran saat kampanye, yang juga bertepatan dengan masa reses.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diduga melakukan pelanggaran saat kampanye, yang juga bertepatan dengan masa reses.
Dalam reses yang berbeda tersebut, dua anggota dewan itu diduga menggunakan momen reses yang memakai dana negara sebagai ajang kampanye untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran 2 oknum anggota dewan tersebut.
Adapun inisial keduanya adalah AZ dan SN.
Baca: Doa Ibu Berkaos #DiaSibukKerja: Suatu Hari Kamu yang Jadi Presidennya
Dijelaskan Rusidi, AZ merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Sedangkan SN merupakan anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusidi juga menjelaskan, proses penegakan hukum sudah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Polres Bengkalis dan Kejari Bengkalis.
Baca: Kapolri dan Istrinya Terpukau Bertemu Velyn, Bocah 3 Tahun Hafal Pancasila dan Lagu-lagu Nasional
Untuk kejadian di Bengkalis, dikatakan Rusidi, AZ kedapatan menyelipkan uang sebanyak Rp 50 ribu pada saat reses.
Uang tersebut diselipkan dalam sebuah kaos yang bergambar salah satu paslon peserta Pilgubri.
"Baju kaos dan uang tersebut dibagikan kepada warga yang hadir dalam reses tersebut," kata Rusidi kepada Tribun Pekanbaru, Minggu (29/4/2018).
Anggota DPRD tersebut menurut Rusidi melanggar aturan mengenai politik uang.
Serta masuk dalam unsur pelanggaran pidana pemilu dan pidana umum.
Disamping itu, AZ juga diduga bersalah karena kampanye menggunakan anggaran negara saat reses di Kabupaten Bengkalis.
Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain
Sementara itu, oknum anggota DPRD Riau dengan inisial SN dikatakan Rusidi melakukan terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pihaknya mendapati SN tengah melakukan kampanye pada saat reses. Padahal reses merupakan kegiatan yang anggarannya dari negara.
"Dalam undang-undang dijelaskan bahwa, kampanye tidak boleh dilakukan menggunakan fasilitas negara," ujarnya.