Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nakhoda MV Ever Judger Datangi Polda Kaltim Didampingi Tiga Pengacara Dua Penerjemah

Pria kewarganegaraan Tiongkok tersebut masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nakhoda MV Ever Judger Datangi Polda Kaltim Didampingi Tiga Pengacara Dua Penerjemah
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
Nahkoda MV Ever Judger, ZD berjalan memasuki gedung Ditreskrim Polda Kaltim, Senin (30/4/2018). ZD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka putusnya pipa bawah laut milik Pertamina Kalimantan yang menyebabkan tercemarnya Teluk Balikpapan pada akhir Maret lalu 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Penyidik Polda Kaltim melakukan pemeriksaan perdana tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, ZD.

Senin (30/4/2018), sekitar 10.40 Wita, nakhoda kapal kargo batu bara MV Ever Judger tersebut tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Ia ditemani 3 tim pengacara, yang belakangan diketahui dari Christie Alliance.

Sebelumnya, di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menunggu 2 orang penerjemah bahasa Mandarin.

Pria kewarganegaraan Tiongkok tersebut masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kita lakukan pemanggilan pertama. Sebelum lakukan pemanggilan kita koordinasi dengan pengacara.

Berita Rekomendasi

Baca: Kapal Pengangkut Ternak Hidup Bertolak dari Adelaide

Kita siapkan juga penterjemah bahasa mandarin," kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustam Alpiani.

Yusta menyebut sudah 25 hari belakang pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh putusnya pipa bawah laut Pertamina.

Putusnya pipa bawah laut terus mengakibatkan sekitar 44 ribu barel minyak mentah mencemari perairan Teluk Balikpapan.

"Kami duga kuat putus pipa ditarik jangkar Ever Judger," tuturnya.

Untuk diketahui pada Kamis (26/4/2018) nakhoda kapal MV Ever Judger resmi ditetapkan kepolisiam sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap tersangka ZD masih berlangsung.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas