Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.000 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Batam, Ini Pekerjaan yang Mereka Pegang

tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, khususnya Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bukanlah tenaga kerja teknis lapangan

Editor: Sugiyarto
zoom-in 2.000 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Batam,  Ini Pekerjaan yang Mereka Pegang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengatakan, tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, khususnya Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bukanlah tenaga kerja teknis lapangan, melainkan tenaga ahli dengan kapasitas setingkat manajer, direksi, komisaris dan advisor.

"Jadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA, hanya menyederhanakan proses birokrasi saat pendaftaran.

Bukan untuk menarik sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia, oknum-oknum tertentu saja yang menggoreng itu semua, jadi seolah-olah TKA bisa dengan mudah bekerja di sini," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, Selasa (1/5/2018).

Menurut Lucky, sulitnya tenaga kerja ahli dari luar negeri masuk ke Indonesia berimbas pada kinerja investasi dan ekspor.

Padahal, kedua hal itu menjadi faktor utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama di Kota Batam.

"Tapi itu semua Dinas Tenaga Kerja yang lebih tahu, namun karena pengawasan orang asing tanggung jawab Imigrasi, mau tidak mau perlahan kami juga mulai memahami tentang TKA di tanah air," kata Lucky.

Lanjut dia, melalui Perpres ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menyelesaikan izin tinggal tenaga kerja asing selama dua hari.

Berita Rekomendasi

"Dulunya proses mengurus izin tinggal terbatas itu 14 hari, makanya Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA dipermudah menjadi dua hari," jelas Lucky.

Sementara itu, Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, di Kota Batam saat ini, jumlah TKA hingga pertengahan April 2018 ini sebanyak 2.000 orang.

Mereka berasal dari berbagai negara. "Jumlah hasil laporan dan dari pengawasan Dinas Tenaga Kerja bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam," kata Rudi.

Sependapat dengan Lucky, Rudi mengatakan, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, TKA yang ada di Batam bekerja di level top management di dalam perusahaan, seperti tenaga ahli setingkat manajer, direksi, komisaris dan advisor.

"Mereka tidak boleh menempati posisi di bawah level top management, karena jabatan-jabatan di luar itu diisi oleh pekerja lokal."

"Bahkan untuk TKA di Batam masih didominasi dari Singapura dan Malaysia yang bekerja di berbagai sektor industri di Batam," jelas Rudi.

Rudi menambahkan, sejauh ini belum ada serbuan pekerja asing yang masuk ke Batam.

Ribuan TKA yang ada saat ini masih tenaga kerja yang sudah lama bekerja di kota ini.

"Sebelumnya, terdapat ribuan TKA bekerja di industri galangan kapal (shipyard) di Tanjunguncang, Kota Batam."

"Ketika banyak shipyard tutup akibat minimnya pesanan pembuatan kapal dari luar negeri, banyak juga TKA yang pulang ke negara asalnya," ujar Rudi.

Industri yang masih eksis saat ini, tambah Rudi, umumnya adalah manufaktur dan industri yang baru tumbuh, seperti industri digital, pariwisata, dan lainnya.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas