103 WN China Jadikan Bali Sarang Penipuan
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali, Satgas CTOC, Sabata, dan Sabhara Polda Bali melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Denpasar
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali, Satgas CTOC, Sabata, dan Sabhara Polda Bali melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, Selasa (1/5/2018).
Hasilnya, 103 warga negara Cina dan 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap atas aksi kejahatan online atau cyber fraud. Sindikat penipuan ini pun langsung dikeler ke Mapolda Bali.
Pantauan di lapangan, 103 WNA itu dikeler masuk ke dalam bus. Di satu TKP, yakni di Perumahan Mutiara, Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung, wartawan diperbolehkan mengambil gambar dan melakukan pantauan.
Dari pantauan Tribun Bali, sekitar 44 WN Cina berdiam di rumah yang luasnya hampir 10 are itu.
Mereka menempati kamar-kamar yang sudah lengkap dengan alat canggih untuk melakukan penipuan.
Komplotan ini memanfaatkan WNI untuk bersih-bersih kamar dan membantu membersihkan rumah.
Ke-44 WN Cina itu terdiri dari 7 perempuan dan 37 laki-laki. Sedangkan lima lainnya yang juga dikeler ke Mapolda Bali adalah WNI.
Rumah besar dan mewah itu, bersebelahan dengan sawah. Ada sebuah garasi dan antena menjulang, sebagai alat pendukung kecepatan akses untuk penipuan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Anom Wibowo, menyatakan sindikat atau kelompok ini menjadikan Bali sebagai sarang untuk melakukan kejahatan online atau cyber fraud.
Mereka melakukan intimidasi kepada orang penting dan orang kaya di Cina.
Mereka berdalih sebagai petugas hukum, bisa polisi, hakim, atau jaksa untuk menekan agar memberikan uang supaya kasusnya ditutup. Mereka memiliki data yang lengkap mengenai seseorang yang dituju.
"Mereka melakukan pemerasan dengan alasan sebagai penegak hukum. Hebatnya mereka mempunyai data lengkap tentang seseorang itu, hingga bisa memeras per satu orang hingga Rp 8 miliar kalau dirupiahkan," ucapnya, kemarin.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan warga setempat. Mereka curiga dengan adanya satu antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan tersebut.
Kemudian, ada kecurigaan tentang akses komunikasi dari Bali ke luar Bali yang tidak biasa dan dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, diketahui, bahwa alat pemancar ini yang digunakan sebagai akses hubungan ke Cina.
"Jadi penangkapan ini murni dari kami dan informasi masyarakat. Polisi Cina sifatnya hanya menjemput nantinya," jelas Anom.
Mantan Kapolres Tanjung Perak itu mengungkapkan, para tersangka ini menggunakan modus kunjungan wisata ke Bali.
Dengan visa wisata itu, kemudian mereka datang dengan bergiliran. Dimulai pada 2015 lalu, hingga 2018.
Dan ada beberapa yang datang dari 2015, terus kembali lagi ke Cina dan kembali lagi ke Bali.
Dari Cina mereka menggunakan akses ke Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemudian baru ke Bali.
"Untuk mengelabui petugas, mereka ke Bali dengan jalur darat. Tapi keterangan detail masih kami dalami ke setiap tersangka," ungkapnya.
Anom menyebut, timnya menggerebek rumah pertama yakni di Perumahan Mutiara, Banjar Semate, Abianbase.
Rumah berlantai dua itu digerebek, dan ditangkap 49 orang tersangka yang terdiri dari 44 WN Cina, di antaranya 7 perempuan dan 37 laki-laki.
Sedangkan lima WNI ditangkap sebagai saksi karena mereka sebagai pembantu dan petugas kebersihan.
Selanjutnya penggerebekan dilakukan di dua lokasi di Denpasar, mulai pukul 13.30 Wita. Masing-masing di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 dan Jalan Gatoto Subroto I Nomor 9.
Di Jalan Bedahulu, petugas mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 28 WN Cina, 3 perempuan dan 25 laki-laki.
Kemudian, 4 WNI masing-masing 2 laki dan 2 perempuan. Di lokasi ketiga, yaitu Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar, petugas menangkap 33 orang WN Cina, 31 laki-laki dan seorang perempuan.
"Semua alat canggih sudah kami sita dan nantinya menunggu polisi Cina. Untuk hasil kejahatan semua ditempatkan di Cina. Tidak ada yang di Indonesia," paparnya.
Selain tersangka disita pula barang bukti berupa 51 unit telepon, 53 handphone, 5 laptop, 82 paspor, 18 router, dan printer 2 unit.
Pengerebekan WN Cina di Bali yang melakukan penipuan lewat online ini bukan kali ini saja dilakukan.
Dalam delapan bulan terakhir, tercatat sudah ada sekitar 300-an WN Cina yang ditangkap di delapan TKP. (I Made Ardhiangga)