Lagi, Pemain Bola Asal Pantai Gading Ditangkap Petugas Imigrasi Meulaboh
Petugas Imigrasi Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat, kembali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas Imigrasi Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat, kembali menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading.
Serge (19) yang ditangkap pada Kamis (3/5/2018), selama ini dikenal sering tampil bermain sepak bola di Aceh.
Ia masuk daftar cari pihak Imigrasi karena melanggar Izin Keimigrasian.
Penangkapan Serge merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua WNA asal Pantai Gading di Kabupaten Simeulue.
Kedua orang tersebut adalah Koffi Firman (24) dan Kouakou Roni Ronald (24), ditangkap pada, Minggu (29/4/2018) lalu, saat bermain bola di kabupaten kepulauan itu.
"Serge ditangkap setelah kita kembangkan dan koordinasi dengan dua WNA yang sebelumnya kita tangkap ini. Ternyata Serge berada di Lhokseumawe," kata Kepala Imigrasi Meulaboh Imam Santoso kepada wartawan, Kamis (3/5/2018) sore.
Baca: Mulai Dini Hari Besok Pelabuhan Padangbai Ditutup Selama 7,5 Jam
Menurutnya, Serge selama ini bermain sepak bola pada sejumlah klub di Aceh, termasuk pernah tampil di Meulaboh baru-baru ini.
Ia pernah akan ditangkap kala bermain bola di Meulaboh, tapi berhasil melarikan diri.
Sebelumnya juga pernah bermain sepakbola di Simeulue.
"Setelah kita kontak sponsornya di Lhokseumewe maka kita minta Serge dibawa ke Meulaboh," kata Imam.
Imam mengatakan, Serge melanggar Undang-undang Keimigrasian yakni sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.
Serge ke Indonesia mengantongi bebas visa dengan masa 30 hari.
Setelah 30 hari seharusnya Serge kembali ke negaranya dan baru dibenarkan kembali lagi ke Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.