Sopir Pembawa Bawang Merah Ilegal dari India Ditangkap di Aceh Besar
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar menangkap dua orang dan satu truk pembawa bawang merah dan bawang putih ilegal dari India.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar menangkap dua orang dan satu truk pembawa bawang merah dan bawang putih ilegal dari India yang direncanakan akan dipasok ke Banda Aceh.
Kedua orang yang diciduk itu adalah T (31) dan J (41), sopir dan kernet dalam upaya penyelundupan bawang ilegal tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, T dan J merupakan warga Bireuen.
"Kita menangkap dua orang itu beserta satu satu truk colt diesel warna kuning nopol BL 9156 Z, yang diduga membawa bawang merah dan bawang putih ilegal yang berasal dari India," kata Misbah kepada Serambi, Jumat (4/5/2018).
Baca: Keluarga dan Warga Kaget, Jenazahnya Hendak Disalatkan Tiba-tiba Suharto Pulang ke Rumah
Menurut Misbah, penangkapan dilakukan oleh pereonel Polres Aceh Besar pada Kamis (3/5/2018) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Banda Aceh - Medan di kawasan Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
"Mereka ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar di jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar," katanya.
Selain menciduk dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil colt diesel nopol Bl 9156 Z, 250 sak karung bawang merah peking, dan 250 sak karung bawang putih.
Baca: Atraksi Dilindas Mobil Tewaskan Seorang Santri, Polisi Periksa Enam Saksi
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.