Gelapkan Mobil Rekannya, Bos Jual Beli Mobil Dapat Untung Rp 230 Juta
ES (30) warga Desa Cangkring, Kecamatan Blulu, Kabupaten Lamongan yang dikenal sebagai bos jual beli mobil, nekat menggelapkan tiga mobil rekannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - ES (30) warga Desa Cangkring, Kecamatan Blulu, Kabupaten Lamongan yang dikenal sebagai bos jual beli mobil, nekat menggelapkan tiga mobil rekannya.
Ia menggelapkan mobil Toyota Harrier, Honda Jazz dan Suzuki Ertiga milik Nanang Budihardjo dengan keuntungan yang diraup sebesar Rp 230 juta.
Jumlah uang yang didapatkan memang lebih kecil dari harga tiga unit mobil itu, karena satu mobil tidak disertai BPKB.
Modus pelaku, awalnya menukar mobil Honda Jaza nopol W 1921 NC milik korban dengan mobil Daihatzu Xenia atau Toyota Avanza milik pelaku.
Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13
Lalu mobil kedua Toyota Harrier, akan ditukar tambah dengan mobil Toyota Avanza.
Sedang mobil Suzuki Ertiga nopol S 1945 AC disewa dengan perjanjian harian.
"Ternyata ketiga mobil itu tidak kembali," kata korban Nanang Budihardjo saat melapor ke SPKT Polres Lamongan, Sabtu (5/5/2018).
Tiga mobil milik korban itu diserahkan kepada pelaku pada bulan Oktober, November dan Desember 2017.
Baca: KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing
Korban pernah diberi mobil Daihatzu Xenia, dan terpaksa dikembalikan kepada pelaku karena nomor mesin dan nomor rangka tidak sama dengan tercantum dalam STNK.
Sejak itu, pelaku hanya berjanji akan menyelesaikan semuanya.
Sampai perkara ini dilaporkan, pelaku tidak juga ada itikad baik.
Setiap kali ditanyakan keberadaan ketiga mobil yang digelapkan, tersangka selalu berbelit-belit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.