Gara-Gara Ini DPRA Akan Laporkan Bawaslu RI ke DKPP
Keliru jika dipahami Panwaslih bentukan Bawaslu untuk awas Pemilu, sementara Panwaslih bentukan DPRA untuk mengawasi Pilkada.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekrutmen komisioner Panwaslih Aceh.
“Ini juga sudah kami putuskan dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan hari ini akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Minggu (6/5).
Menurut Al-Farlaky, pembatalan pasal 557 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 membuat pasal 551 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 semakin memperkuat keberadaan KIP dan Panwaslih sekaligus pengaturannya tunduk pada UUPA, mulai dari rekrutment sampai pelantikan.
“Padahal kita sudah ingatkan pihak Bawaslu sebelumnya untuk tidak merekrut Panwaslih Aceh. Tapi tidak digubris, mereka tetap jalan,” ucapnya.
Iskandar menjelaskan, niat UU Pemilu adalah untuk melepas dualisme Panwaslih dan Bawaslu, sehingga pengawas, baik pemilu maupun Pilkada adalah Panwaslih UUPA.
Jadi adalah keliru jika dipahami Panwaslih bentukan Bawaslu untuk awas Pemilu, sementara Panwaslih bentukan DPRA untuk mengawasi Pilkada.
Sebenarnya, terang Iskandar, dengan adanya putusan MK, tidak ada lagi dua lembaga pengawas seperti dikemukakan ketua Panwaslih Aceh sebelumnya.
“Pernyataan yang sangat menyederhanakan masalah, padahal memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda,” ujar Ketua Fraksi PA ini.(yos)