Pegawai di Situbondo Hamili Gadis Belia, Sempat Minta Bayinya untuk Dijual
Ia menjelaskan, pada saat anaknya terlambat datang bulan, S sempat memberi obat untuk menggugurkan kandungannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Seorang perempuan bersama anak serta cucunya mendatangi Mapolres Situbondo, Senin (7/5/2018).
Perempuan yang diketahui berinisial S, warga Kecamatan Jangkar tersebut melaporkan oknum pegawai Tata Usaha (TU) SMP di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Oknum TU yang berinisial SE itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghamili anaknya yang masih belia berinisial EM hingga melahirkan seorang bayi.
Ibu korban menuturkan, dia tidak mengetahui kalau terlapor menaruh hati terhadap anaknya, karena setiap membeli sesuatu selalu ke tokonya.
"Saya kira niat baik, eh tak tahunya sifatnya jelek," ujarnya, kepada sejumlah wartawan.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
Ia menjelaskan, pada saat anaknya terlambat datang bulan, S sempat memberi obat untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, meski obat diminum berkali-kali, namun janinnya tidak gugur dan malah kandungan semakin besar hingga melahirkan.
"Saat lahir, S sempat datang dan mengaku siap bertanggungjawab. Tapi sampai hari ini tidak kunjung ada kabar dan malah berbalik menuduh. Makanya saya tidak terima," kata S.
Kepada S, anaknya mengaku digauli sebanyak tiga kali di ruang kerja saat bermain bola voli.
Selain itu, pada saat hendak melahirkan, S juga sempat menghubungi dan mau membawa kabur anaknya.
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
"Yang saya tidak terima lagi, waktu S datang bersama ibunya serta iparnya meminta bayi yang dilahirkan karena ada orang yang mau membelinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Situbondo Muhammad Hasyim mengatakan, pihaknya sudah ditelepon oleh Kabid Dinas yang memberitahukan adanya kasus yang menimpa TU SMP yang menggauli seseorang hingga melahirkan.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail persoalannya. Sehingga akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan.
Baca: Wakil Ketua DPP Ormas Pagar Malu 12 Anggotanya Aniaya Prajurit TNI
"Jika itu benar, maka sanksinya sangat berat. Bisa dinonaktifkan atau dipecat. Tapi nanti kita usulkan ke Bupati," kata Hasyim.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA," ucap Nanang. (Surya/Izi Hartono)