Remaja Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Bonek Jalani Sidang Pertama
MAP (17), tersangka penganiayaan anggota Bonek Mania, suporter Persebaya Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Editor: Dewi Agustina
![Remaja Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Bonek Jalani Sidang Pertama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ruang-sidang-anak-di-pengadilan-negeri-solo_20180507_153219.jpg)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - MAP (17), tersangka penganiayaan anggota Bonek Mania, suporter Persebaya Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (7/5/2018) siang.
Pelaku yang diduga menewaskan seorang Bonek bernama Micko Pratama (17) itu mengikuti sidang di Ruang Sidang Anak PN setempat.
Pantauan TribunSolo.com, sidang anak di bawah umur tersebut berlangsung tertutup.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Solo, Dwi Prapti Mariyudiyati.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
Lalu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hermawati.
Berbincang dengan TribunSolo.com usai sidang, Hermawati mengatakan, sidang beragendakan sidang dakwaan.
"Dakwaannya, terdakwa melakukan pembunuhan dan pelemparan batu hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan berujung tewas di RSUD dr Moewardi, Solo," jelasnya.
Dalam sidang, terdakwa didampingi perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, lembaga pendampingan anak bermasalah hukum (ABH), dan pihak keluarga.
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Terdakwa tidak memberikan eksepsi atau pembelaan terkait dakwaan yang dilayangkan JPU.
"Tidak ada eksepsi dari terdakwa, sidang dilanjutkan lagi Rabu (9/5/2018) mendatang," kata dia.
MAP ditangkap Polresta Solo lantaran terlibat penganiayaan terhadap anggota Bonek pada 14 April 2018 lalu.
MAP diduga berperan melakukan penganiayaan dengan memukul dan melempar baru terhadap korban.
Baca: Seorang Anggota TNI Babak Belur Dianiaya Belasan Orang
Selain MAP, polisi juga memproses hukum tiga tersangka lainnya, yaini AKS (23), STAP (16) dan DZAP (16).
Berkas perkara ketiga tersangka itu telah sampai dan tengah dalam penelitian Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.