Ribuan Angkot di Jabar Ancam Mogok Selama Tiga Hari Mulai Besok
Sekitar 19 ribu angkutan umum yang beroperasi di Jawa Barat berencana melakukan mogok selama tiga hari mulai Selasa (8/5/2018) hingga Kamis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekitar 19 ribu angkutan umum yang beroperasi di Jawa Barat berencana melakukan mogok selama tiga hari mulai Selasa (8/5/2018) hingga Kamis (10/5/2018).
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan peraturan mengenai taksi online.
Ketua Umum Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, Herman, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek seharusnya ditegakkan sejak Februari 2018 dan diikuti oleh para pengusaha dan pelaku taksi online.
"Tapi sampai sekarang tidak ada penerapan yang terlihat. Tidak ada realisasinya. Aksi mogok ini adalah kesepakatan kami, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami hanya minta realisasi," kata Herman saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Herman mengatakan pemerintah seolah acuh terhadap para pengemudi kendaraan umum yang kondisi ekonominya semakin terhimpit sejak kehadiran taksi online di Jawa Barat.
Diamnya para pengemudi angkutan umum selama ini, bukan berarti kondisi ekonomi para pengemudi angkutan umum baik-baik saja.
"Kita sudah beberapa kali diskusi dengan taksi online dan pemerintah mengenai peraturan ini. Kenapa begitu sulit dilaksanakan. Kita hanya ingin semua kendaraan umum atau taksi online beroperasi aman, juga untuk penumpangnya," katanya.
Herman mengatakan terdapat 19 ribu angkutan umum di Jawa Barat yang tergabung dalam WAAT Jabar dan akan mogok massal selama tiga hari.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
Pihaknya menginginkan para pelaku usaha taksi online segera mengikuti peraturan tersebut.
Sehingga permasalahan antara angkutan umum konvensional dan online ini segera terselesaikan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengatur sejumlah hal untuk operasional taksi online, di antaranya keanggotaan dalam badan usaha, kuota per kabupaten atau kota, persyaratan terkait uji kir, penggunaan SIM A Umum, dan pemasangan stiker pada setiap kendaraan taksi online. (Sam)