Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan PSK dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Tanahbumbu

Sebelum penangkapan miras, mereka lebih dulu menangkap perempuan yang diduga PSK di Sungai Loban bersama pihak kecamatan Sungai Loban dan di Satui

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belasan PSK dan Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Tanahbumbu
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras 

Sembari menanyakan kegiatan jual beli tersebut kepada pemilknya.

Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Riduan mengatakan, sebelum penangkapan, terlebih dahulu jajarannya melakukan penyelidikan.

Sebelum penangkapan miras, mereka lebih dulu menangkap perempuan yang diduga PSK di Sungai Loban bersama pihak kecamatan Sungai Loban dan di Satui bersama dengan jajaran Kecamatan Satui.

Setelah itu, jajaran Satpol PP Tanbu kembali melakukan pengembangan dan mendapati penjual miras berkedok jual pupuk pertanian.

Ternyata, di toko tersebut juga menyimpan miras dibelakang rukonya didalam sebuah rumah bedakan.

"Awalnya informasi dari karaoke Purnama di Desa Sungai Cuka, pemeriksaan ktp identitas, ditemukan miras. Setelah kami tanya asalnya, mereka yang ada di karaoke tersebut mengaku membelinya di Jalan Perintis. Nah dari informasi itu, kami melakukan pengecekan namun ditoko itu hanya berjualan pupuk. Berbekal informasi yang sudah didapat, kami periksa didalam dan menemukan botol minuman," katanya.

Tak berhenti disitu, jajarannya melakukan pemeriksaan hingga ke belakang ruko hingga akhirnya ada sebuah bedakan tepat dibelakang. Setelah diperiksa ternyata ada puluhan dus minuman keras.

Berita Rekomendasi

"Melihat itu, semua miras itu langsung kami angkut beserta pemiliknya yang menjaga tempat itu," katanya.

Dijelaskan Riduan, untuk barang bukti nantinya akan dimusnahkan.

Namun sebelumnya jajarannya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan atau pihak yang terkait untuk pemusanahan secara bersama-sama.

"Kalau untuk pelaku, kami tidak ada kompromi. Kami langsung tindak tegas saja langsung ke persidangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas