Polda Jabar Sidik 8 Anggota Polres Sukabumi Diduga Terlibat Penggelapan Sabu
Delapan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi, diketahui diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi, diketahui diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kamis (3/5).
Mereka terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, membenarkan kejadian ini.
Ia juga mengatakan bahwa kedelapan anggota itu sedang menjalani proses sidik.
Baca: Juara Olimpiade Sains Dihadiahi Amplop Kosong, Bupati Nunukan Mencak-mencak
"Iya ini saya benarkan. Diproses, lagi diproses sidik. Dan kemudian internal juga diproses secara Propam juga," ujar Trunoyudo, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/5/2018).
Trunoyudo kembali menegaskan para anggota Polres Sukabumi ini akan menjalani proses pidana umum serta pidana propam.
Namun, proses pidana propam atau pelanggaran kode etik baru akan diproses usai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) keluar.
"Proses pidana umum dan pidana propam. Untuk internalnya secara kode etik itu nanti ya, setelah inkracht hasil putusan pidana aja yang penting," jelas dia.
"Pokoknya sekarang prosesnya berjalan sidik," imbuhnya.
Sebelumnya, delapan anggota Satnarkoba Polres Sukabumi diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kamis (3/5/2018). Mereka terlibat penggelapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam kasus tersebut, delapan anggota dengan satu perwira itu diketahui terlibat penggeledahan dan penyitaan sabu di kawasan Pelabuhan Ratu.
Namun, barang bukti sabu yang disita sebagian disimpan di kediaman salah satu anggota tersebut dan sisanya dijadikan barang bukti.