Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi Diduga Telah Melakukan Tindakan Tak Senonoh Tiga Muridnya

Keduanya adalah pelaku sodomi terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku kelas 2, 3, dan 4 SD di Kota Malang. Para korban adalah murid ngaji

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi Diduga Telah Melakukan Tindakan Tak Senonoh Tiga Muridnya
surya/hayu yudha prabowo
Dua tersangka kasus sodomi ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang Kota, Rabu (9/5/2018). Tersangka yang merupakan seorang guru ngaji dan seorang petugas kebersihan ditahan setelah melakukan sodomi pada tiga siswa SD di Kota Malang. 

 TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anaknya baik-baik.

Himbauan itu disampaikan Asfuri ketika merilis dua orang pelaku sodomi terhadap anak-anak di bawah umur, Rabu (9/5/2018).

Polisi mengamankan AAS (30) seorang petugas kebersihan dan M (34), seorang guru ngaji.

Keduanya adalah pelaku sodomi terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku kelas 2, 3, dan 4 SD di Kota Malang.

Para korban tak lain adalah murid ngajinya M.

Asfuri mengatakan, M berulang kali melakukan sodomi kepada para korbannya yang masih anak-anak.

Informasinya, perilaku sodomi yang dilakukan oleh M sudah dilakukan sebanyak 20 kali.

Berita Rekomendasi

Dilanjutkan Asfuri, perilaku menyimpang yang dilakukan M kepada murid-muridnya dilakukan di sebuah ruangan di dalam masjid.

Ia kerap beraksi ketika murid-muridnya selesai mengaji.

“Pelaku diamankan terkait kasus cabul. TKP di masjid sebuah pondok pesantren Jl Tanjung Perak, Sukun,” ujar Asfuri, Rabu (9/5/2018).

Polisi tengah mendalami kasus ini.

Pasalnya, M, guru ngaji yang juga tengah menempuh pendidikan S3 di sebuah PTN di Kota Malang itu bersikukuh mengatakan tidak melakukan sodomi.

Namun Polisi memiliki bukti serta keterangan saksi dari korban yang menguatkan M adalah pelaku sodomi.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa sarung, pakaian taqwa serta tisu yang terdapat sperma.

“M sudah melakukan sejak Januari, berturut-turut hingga April. Sedangkan AAS, melakukan sejak Desember 2017,” imbuh Asfuri.

M adalah lulusan S2 yang kemudian menempuh studi S3. Namun, M yang belum menikah itu juga belum memiliki pekerjaan.

Kemudian M direkrut oleh sebuah pesantren dan mengajar di pesantren itu sejak Januari 2018.

Ditambahkan Kanit PPA Polres Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari, kemungkinan ada korban lainnya masih ditelusuri.

Polisi sejauh ini hanya menerima laporan dari tiga orang.

Nawang juga mengatakan para korban akan mendapatkan pendampingan untuk mengurangi trauma yang dialami.

Kondisi para korban sejauh ini baik-baik saja. Para korban juga beraktivitas seperti biasa.

“Ada dua psikolog yang akan mendampingi,” ujar Nawang.

Dalam aksinya, M dan AAS memiliki modus sendiri-sendiri.

M biasanya mengajak muridnya tidur di masjid. Alasannya untuk menghafal Alquran.

Ketika para murid sudah tidur semua, ia membangunkan beberapa anak.

Kemudian anak yang dibangunkan itu disodomi oleh M.

Sedangkan AAS, mendekati para korban dengan cara mengakrabkan diri.

AAS sering meminjamkan ponselnya kepada para korban.

Kemudian AAS mengajak para korban ke suatu tempat dan melakukan sodomi.

AAS juga sama seperti M, sama-sama belum menikah. Kedua pelaku ini saling kenal karena bekerja di tempat yang sama.

Namun polisi belum bisa memastikan apakah keduanya juga pernah berhubungan intim atau tidak.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maskimal 15 tahun.

Hukuman untuk pengajar ditambah 1/3 dengan denda Rp 5 M.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas