Kaltara Targetkan 600 Ekor Sapi dan Kerbau Betina Diasuransikan
Beberapa peternak sudah mengajukan permohonan asuransi kepada Dinas Peternakan Kabupaten/Kota
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Kepedulian masyarakat memberi perlindungan resiko ternak sapi dan kerbau betinanya berupa asuransi belumlah tinggi.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara, Desi Toding Datu saat disua di ruang kerjanya, Rabu (9/5/2018).
Tahun lalu saja, hanya tercatat 62 ekor ternak yang diasuransikan. Angka itu masih sangat minim dibanding populasi sapi di Kalimantan Utara 23.087 ekor.
"Tantangan utama kami adalah merubah mindset peternak sapi dan atau kelompok tani. Asuransi itu dianggap belum jadi kewajiban," kata Desi.
DPKP klaimnya sudah aktif mensosialisasikan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Namun upaya itu belum berbanding lurus dengan target yang dipatok. Tahun ini juga mulai berjalan program asuransi kerbau betina.
Tahun ini saja, Bidang Peternakan menargetkan 600 ekor sapi bisa diikutkan asuransi. T
arget tersebut diakuinya memang cukup tinggi.
Baca: Akses Utama Jalan di Ibukota Kalimatan Utara Digenangi Air
"Tetap kita upayakan maksimal. Kita akan ukur nanti seberapa banyak kepesertaan asuransi tahun ini dan tahun kemarin," katanya.
Dijelaskannya, beberapa peternak sudah mengajukan permohonan asuransi kepada Dinas Peternakan Kabupaten/Kota. Dari permohonan itu kemudian diverifikasi untuk diajukan ke PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi.
"Kalau lolos seleksi nanti di-SK-kan Kepala Dinas," ujarnya.
Pemerintah sudah memberi keringanan premi dari Rp 200 ribu per tahun menjadi Rp 40 ribu per tahun. Premi sebesar Rp 160 ribu dibayarkan oleh pemerintah.
"Jadi masyarakat cukup membayar Rp 40 ribu saja per tahun. Sangat terjangkau kalau kita lihat," sebutnya.
Nilai pertanggungan asuransi ini sebesar Rp 10 juta per ekor. Ada empat resiko yang dijamin yakni sapi mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian.
Untuk mengajukan klaim terhadap kematian sapi, peternak atau tertanggung wajib menyertakan hasil visum yang lengkap ditandatangani dokter hewan.
Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran presmi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
Masyarakat yang ingin mengikutkan sapi ternaknya ke dalam AUTS bisa mendaftar di DPKP Kabupaten/Kota masing-masing untuk di-SK-kan kepala dinas.
SK tersebut kemudian diteruskan ke DPKP Provinsi. Pasca itu, diteruskan ke Jasindo untuk diproses polis asuransinya. (Wil)