Mahasiswa Ini Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,1 Kilogram Pesanan Napi Lapas Makassar
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan di Sungai Pancang untuk mengungkap jaringan ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan seorang mahasiswa, Muhammad Rafly Rinaldy alias Rafly bin Helmi (24) dan buruh harian lepas, Ruslan bin Bahar (32) .
Rafli yang merupakan warga Jalan Barana, Makassar, Sulawesi Selatan dan Ruslan, warga Jalan Balana II, Nomor 16, RT 007, RW 003, Kelurahan Barana, Makassar, Sulawesi Selatan diamankan di Hotel Harmoni, Tarakan, Sabtu (5/5/2018) lalu.
"Kami amankan sebelum sempat berangkat ke Makassar menggunakan KM Lambelu. Ini aksi ketiga mereka," ujar AKP M Hasan Setyabudi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Rabu (9/5/2018).
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan atas penangkapan AH dan ML.
Keduanya diamankan pada Rabu (2/5/2018) lalu saat membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik.
“Empat orang ini merupakan kurir yang bertujuan mengantar barang ke narapidana di Lapas Makassar,” katanya.
Baca: Gadis Ini Tewas Mengenaskan karena Kecelakaan Mobil usai Ia Lepaskan Sabuk Pengamannya untuk Selfie
Dari penyidikan yang dilakukan Polisi, diketahui sabu tersebut dipesan Bro dan Aldo, dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Bolangi Makassar.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di Sungai Pancang untuk mengungkap jaringan ini, yang memainkan peran atas pengiriman dan pemesanan barang tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami menduga ada jumlah besar yang akan diloloskan," ujarnya.