Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli PRT yang Masih ABG Hingga Berbadan Dua, Kasimun yang Terancam Denda Rp 5 Miliar

Menurut Kapolsek, pelaku menyetubuhi korbannya dengan modus memijat saat korban mengeluh pegal-pegal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cabuli PRT yang Masih ABG Hingga Berbadan Dua, Kasimun yang Terancam Denda Rp 5 Miliar
google
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiwan 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - ES (15) bernasib malang.

Pembantu rumah tangga ini berbadan dua karena termakan bujuk rayu Kasimun (50), seorang tukang kebun.

Kasimun diduga sudah tiga kali mencabuli korban di kediaman majikannya, Kecamatan Pringsewu.

Atas perbuatan itu, kini Kasimun harus berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku ditangkap karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Menurut Kapolsek, pelaku menyetubuhi korbannya dengan modus memijat saat korban mengeluh pegal-pegal.

BERITA TERKAIT

"Pelaku menemui korban di lantai atas ruang tengah, kala itu korban tengah tiduran di ruang televisi," kata Andik, Jumat (11/5/2018).

Pelaku, tambah Andik, memijat korban.

Ironisnya pijatan pelaku mengarah ke organ vital korban dengan alasan supaya otot longgar dan pegal-pegal hilang.

Baca: Saat Kecil Jadi Korban Pencabulan, Petugas Keamanan Cabuli Sejumlah Anak di Kantor Lurah

Akan tetapi, dengan bujuk rayuan tersebut justru korban disetubuhi pelaku.

Kasimun sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada orang lain.

Bejatnya lagi, Kasimun mengulangi perbuatannya hingga ketiga kalinya.

Akibat perbuatan bejat Kasimun, ES akhirnya berbadan dua. Usia kandungannya pun telah menginjak lima bulan.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat Kasimun dengan pasal 76 d Undang Undang RI Nomor 17 kemudian pasal 81 kemudian pasal 81 ayat 2, 76 e dan pasal 82 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (dik)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas