Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Ini Modus yang Digunakan Tentara Gadungan untuk Menipu Korbannya

Lewat pengakuannya itu, pria berinisial ASM (47), warga Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, ini menipu sejumlah korban.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seperti Ini Modus yang Digunakan Tentara Gadungan untuk Menipu Korbannya
Kompas.com/ Syahrul Munir
Ilustrasi tentara gadungan. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Anggota TNI gadungan dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Lewat pengakuannya itu, pria berinisial ASM (47), warga Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, ini menipu sejumlah korban.

Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes STK, mengungkapkan, ASM dibekuk 23 April lalu. Kedok ASM terbongkar setelah polisi menerima aduan seorang PNS yang menjadi korban penipuan ASM.

Baca: 7 Siswa Bakal Diperiksa Polisi Terkait Bocornya Soal UNBK

"Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka juga menipu seorang pedagang telepon genggam di Singosaren," ungkap Stevano saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (9/5).

Stevano menjelaskan, saat beraksi, ASM menawarkan lelang sepeda motor dengan harga murah kepada para korban.

"Misalnya, ia melelang Yamaha N-Max Rp 13 juta, Honda Beat Rp 4 juta. Harga murah ini membuat para korban tergiur lalu menstransfer uang," paparnya.

Namun, setelah membayar uang tersebut, para korban tak kunjung menerima motor yang dijanjikan. Itulah yang mendorong korban melapor ke Polresta Solo.

BERITA TERKAIT

"Selanjutnya, pada 23 April 2018, tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kemiri, Mojosongo, Boyolali," imbuh dia.

Menurut Stevano, penampilan ASM yang tegap seperti anggota tentara membuat para korban mudah percaya.

Saat bertemu korban, menurutnya, tersangka juga membawa tas ransel doreng agar semakin dipercaya sebagai anggota tentara. Di tas ransel itu, juga tersimpan pistol korek api.

"Hal itu membuat korban percaya, ASM ini anggota tentara karena berbadan tinggi tegap. Kepada korban lain, pelaku juga mengaku sebagai pensiunan anggota Linud," tuturnya.

Selain ASM, polisi juga mengamankan empat lembar bukti transfer, sebuah buku tabungan, sebuah telepon genggam lipat, tas ransel doreng, pistol korek api berikut tas sabuk, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ASM dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukumannya penjara selama empat tahun," urai dia.

Kepada wartawan, ASM mengaku terpaksa melakukan penipuan untuk biaya operasi sesar sang istri yang melahirkan anak kelima. "Saya menyesal. Saya sehari-hari bekerja sebagai sopir," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas