Caci Maki Agama Tertentu di Media Sosial, Warga Sagulung Ditangkap
Tersangka Ra mengaku kesal dan tidak tahu harus melimpahkan kemana rasa kekecewaanya karena aksi teror bom di surabaya beberapa hari lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mencaci maki agama tertentu melalui media sosial (Medsos), akhirnya Ra, warga Sagulung, Batam, ditangkap Tim Buser Macan Barelang.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian dengan mencaci maki sebuah agama melalui media sosial.
Ra dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
Unggahan caci maki RA di akun Facebook pribadinya telah membuat heboh warganet.
Tersangka Ra yang ditemui TRIBUNBATAM.id, saat itu ia kesal dan tidak tahu harus melimpahkan kemana rasa kekecewaanya karena aksi teror bom di surabaya beberapa hari lalu.
Karena kesal, ia pun melampiaskanya ke laman FB miliknya.
Namun unggahan tersebut menuai banyak protes karena RA menyebut agama tertentu dan terkesan menyalahkan agama tersebut di balik teror yang terjadi di Surabaya.
Baca: Industri Tutup Penyebab Penurunan Kebutuhan Energi di Batam
"Saya tidak maksud menghina agama tertentu. Saya cuma kesal saja. Dan postingan saya terlanjur tersebar sebelum saya hapus. Tidak ada niat saya sama sekali mencaci maki,"ungkapnya menyesal, Selasa (15/5/2018).
Walaupun menyesal, ia harus mempertanggungjawabkan unggahan yang sudah terlanjur viral tersebut.
Saat ini, Ra sudah diamankan di Mapolresta Barelang.
Ia terlihat dicerca sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait ujaran kebencian tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap Minggu (12/5/2018) malam dan kini masih diproses.
Dia ditangkap Minggu (12/5/2018) malam kemarin. Dia mengaku menyesal. Namun kita masih lakukan proses," sebut Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.