Memperjualbelikan Hutan Lindung, Dua Warga Diamankan
Diperkirakan akan ada tersangka tambahan lainnya dalam kasus memperjual belikan hutan lindung di kawasan Genting Kecamatan Pining tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Polres Gayo Lues (Galus) kembali menetapkan dan mengamankan seorang tersangka dalam kasus jual beli hutan lindung di kawasan Genting, Kecamatan Pining.
Sebelumnya, polisi mengamankan dan menetapkan seorang tersangka bernama Sudianto (44), warga kampung Jawa Blangkejeren, pada Jumat 11 Mei 2018.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari kepolisian, tersangka lainnya yang sudah diamankan penyidik dari kepolisian itu berinisial SM (37) warga Blangkejeren.
Ia diduga dan disangkakan oleh penyidik dalam kasus tersebut ikut serta membantu pemalsuan data otentik dalam pembuatan sertifikat ilegal yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan (BPN) Blangkejeren sebelumnya.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman kepada Serambinews.com, Kamis (17/5/2018) mengatakan, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Galus.
Diperkirakan akan ada tersangka tambahan lainnya dalam kasus memperjual belikan hutan lindung di kawasan Genting Kecamatan Pining tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, luas hutan lindung di kawasan Genting kecamatan Pining dengan sertifikat ilegal sebanyak 145 lembar sertifikat seluas 250 Ha lebih kurang itu sebagian besar telah diperjual belikan oleh tersangka.
Bahkan rata-rata dalam sertifikat itu luasnya tercantum sekitar 2 Ha lebih persertifikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.