Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang Pengacara Trimoeja D Soerjadi: Dari Kasus Marsinah Hingga Ahok

Rencananya, Ketua Dewan Penasehat Peradi Jawa Timur ini bakal dimakamkan di TPU Keputih pada pukul 14.00 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepak Terjang Pengacara Trimoeja D Soerjadi: Dari Kasus Marsinah Hingga Ahok
capture youtube
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan ahli-ahli yang dihadirkan di persidangkan akan menjelaskan kata yang diucapkan terdakwa dalam konteks secara keseluruhan. 

TRIBUNNEWS.COM -- Dunia hukum Surabaya bahkan Indonesia berduka.

Pengacara ternama, Trimoelja D Soerjadi meninggal dunia, Kamis (17/5/2018) setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Darmo, Surabaya.

Jenazah Trimoelja kini masih berada di rumah duka Jl Rungkut Asri Tengah VII/23-25 Surabaya.

Rencananya, Ketua Dewan Penasehat Peradi Jawa Timur ini bakal dimakamkan di TPU Keputih pada pukul 14.00 WIB.

Trimoelja menjadi salah satu pengacara yang mendapat penghargaan Yap Thiam Hien Award pada 10 Desember 1994 dari Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia.

Penghargaan ini diberikan atas kerja kerasnya dan idealismenya memperjuangkan HAM di Indonesia.

Berikut sepak terjangnya yang melegenda:

Berita Rekomendasi

1. Kasus Marsinah

Nama Trimoeljo D Soerjadi melambung saat menangani kasus pembunuhan Marsinah pada tahun 1993 silam.

Marsinah adalah seorang buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo yang tewas secara misterius, dan sampai sekarang belum diketahui siapakah pembunuhnya.

Saat itu Trimoelja mengadvokasi Mutiari, Kepala Bagian Personalia PT Catur Putra Surya di pabrik jam tempat Marsinah bekerja.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian nasional dan internasional karena memperlihatkan represi kekuasaan terhadap aktivitas gerakan buruh.

Sejak saat itu nama Trimoelja D Soerjadi kian melambung ke blantika hukum nasional maupun internasional.

2. Konflik PDIP

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas