Kalapas Kalianda Diberondong 8 Pertanyaan terkait Peredaran Narkoba dalam Lapas
Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie diberondong delapan pertanyaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie diberondong delapan pertanyaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Muchlis Adjie mengaku soal pertanyaannya masih seputar tupoksi pekerjaan.
"Sekitar 8 pertanyaan, pertanyaannya masih seputar tupoksi pekerjaan," ungkapnya, Jumat (18/5/2018).
Muchlis mengaku penyidikan ini belum selesai dan akan dilanjutkan setelah ibadah Salat Jumat.
Baca: Ferdinal Meninggal Dunia di Rakaat Kedua saat Mengimami Salat Isya, Berikut Kesaksian Para Jemaah
"Belum (selesai), ini masih istirahat dulu Salat Jumat, habis jumatan akan diperiksa kembali," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie memenuhi surat panggilan yang diserahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa (15/5/2018).
Pemanggilan ini atas tindak lanjut Tim BNNP Lampung yang dipimpin oleh plt Pemberantasan BNNP Richarcd PL Tobing yang telah melakukan penggeledahan rumah Dinas Kepala LP kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie di samping LP Kalianda pada Jumat (11/5/2018).
Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat
Penggeledahan rumah dinas Kalapas ini dilakukan atas pengembangan penemuan adanya indikasi transaksi narkoba yang ada di dalam Lapas Kalianda.
Sebelumnya, Minggu (6/5/2018) Tim BNNP Lampung telah mengamankan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.