Kalapas Kalianda Penuhi Panggilan BNNP Lampung terkait Kasus Narkoba dalam Lapas
Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie memenuhi surat panggilan yang diserahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie memenuhi surat panggilan yang diserahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Selasa (15/5/2018) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan Kalapas Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie sudah ada di Kantor BNNP Lampung.
"Ya sudah, sekarang di lantai dua, saat ini sedang diperiksa," ungkapnya, Jumat (18/5/2018).
Saat ditanya berapa pertanyaan yang diberikan kepada Kalapas, Tagam mengatakan untuk menanyakan ke Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing.
Baca: Ferdinal Meninggal Dunia di Rakaat Kedua saat Mengimami Salat Isya, Berikut Kesaksian Para Jemaah
"Kalau berapa pertanyaan itu si Richard aja, soal teknis ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Lampung melayangkan surat pemanggilan kepada Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie.
Pemanggilan ini atas tindak lanjut Tim BNNP Lampung yang dipimpin oleh plt Pemberantasan BNNP Richarcd PL Tobing yang telah melakukan penggeledahan rumah Dinas Kepala LP kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie di samping LP Kalianda pada Jumat (11/5/2018).
Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat
Penggeledahan rumah dinas Kalapas ini dilakukan atas pengembangan penemuan adanya indikasi transaksi narkoba yang ada di dalam Lapas Kalianda.
Sebelumnya pada hari Minggu 6 Mei 2018 Tim BNNP Lampung telah mengamankan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.