Polres Lhokseumawe Sudah Periksa 12 Saksi terkait Penggelapan Dana JKN Senilai Rp 191 Juta
Penyidik Polres Lhokseumawe sudah memeriksa 12 saksi, termasuk dari pihak BNI terkait kasus dugaan penggelapan dana Jaminan Kesehatan Nasional.
Editor: Dewi Agustina
![Polres Lhokseumawe Sudah Periksa 12 Saksi terkait Penggelapan Dana JKN Senilai Rp 191 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140101_173443_peluncuran-jaminan-kesehatan-nasional-bpjs.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe sudah memeriksa 12 saksi, termasuk dari pihak BNI terkait kasus dugaan penggelapan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh mantan bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sebesar Rp 191 juta.
Akibat kasus ini, sebanyak 44 petugas medis di puskesmas tersebut sampai saat ini belum bisa mendapatkan dana JKN jatah Desember 2017 sampai dengan Maret 2018 atau selama empat bulan.
Diberitakan sebelumnya, pihak Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kamis (3/5/2018) secara resmi melaporkan mantan bendahara puskesmas berinisal Az ke Polres Lhokseumawe atas tuduhan telah menggelapkan uang JKN sebesar Rp 191.133.000 yang diperuntukkan untuk jasa medis terhitung Desember 2017-Maret 2018.
Baca: Kaesang Pangarep: Saya Wajib Membantu Ortu Tapi juga Minta Bayaran ke Bapak
Dana tersebut dicairkan mantan bendahara melalui rekening di BNI secara bertahap, dan diduga juga dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan kepala puskesmas.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Jumat (18/5/2018) menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya telah selesai memeriksa sebanyak 12 saksi.
Dimulai dari petugas medis di puskesmas tersebut, kepala puskesmas selaku pelapor, terlapor, dan juga tiga karyawan BNI.
Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir
"Kita pun pada hari ini (kemarin), telah melayangkan surat ke BNI untuk proses penyitaan dokumen bank, berupa cek yang digunakan terlapor saat mencairkan uang di bank tersebut," kata AKP Budi.
"Cek itu kita butuhkan untuk digunakan sebagai bukti pembanding saat pemeriksaan di Labfor (laboratorium forensik) nantinya. Dikarenakan sesuai keterangan pelapor, kalau tekenannya dipalsukan oleh terlapor," papar AKP Budi.
Meski begitu, menurut Kasat Reskrim, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut.
Baca: Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta
Sementara itu, Kepala Puskesmas Blang Cut, Zuheri menerangkan, sampai saat ini belum ada kepastian kapan pihaknya bisa mencairkan dana JKN untuk 44 petugas medis jatah Desember 2017 sampai Maret 2018.
"Kita memang akui ada niat baik dari mantan bendahara untuk membayar uang tersebut. Namun sampai sekarang, belum dibayarkan juga. Bila sudah dibayarkan nantinya, baru akan kita salurkan kepada petugas medis," kata Zuheri. (bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.