Sopir Truk Maut Jadi Tersangka, Begini Kondisi Terakhir
Keberadaannya sempat misterius dan dirahasiakan kepolisian saat menjalani perawatan di rumah sakit Bumiayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polisi menetapkan sopir truk maut yang tewaskan 12 orang, jadi tersangka.
Truk merah bernopol H-1996-CZ itu menabrak belasan kendaraan lain dan beberapa bangunan rumah di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Minggu (20/5/2018) sore.
Polisi menyebut kendaraan truk yang dipakai tidak mengalami rem blong.
Truk melaju dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer per jam dengan membawa beban melebihi ambang batas berat yang ditentukan.
Karena beban berlebih, sopir truk tidak bisa menguasai kendaraan sehingga menabrak kendaraan lain dan berhenti setelah menabrak beberapa bangunan rumah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Bakharuddin menuturkan sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami menetapkan sopir truk menjadi tersangka atas kejadian ini. Dia dinilai lalai saat mengendarai kendaraan," kata Bakharuddin saat olah TKP, Senin (21/5/2018).
Baca: Kalimat Terakhir Usai Salat Subuh Bareng Rasyid, Adara Taista: Aku Ingin Tidur
Sopir atas nama Pratomo Diyanto (46) warga Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Dirlantas mengatakan sopir mengalami luka- luka dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
Dalam satu kabin truk, si sopir sendirian, tidak ada kernet atau rekan yang menemani.
Sopir sudah dipindahkan dari RSUD Bumiayu ke RSUD Brebes agar proses pemeriksaan lebih mudah karena dekat dengan Mapolres Brebes.
Si sopir maut itu saat ini dalam kondisi sadar dan dirawat di Ruang Dahlia RSUD Brebes.
Keberadaannya sempat misterius dan dirahasiakan kepolisian saat menjalani perawatan di rumah sakit Bumiayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.