Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Pencemaran, Karyawan Pertamina Ini Belum Miliki Pengacara

IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka Pencemaran, Karyawan Pertamina Ini Belum Miliki Pengacara
Istimewa
Asap hitam dan api yang diduga muncul dari kawasan Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil IS, karyawan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Selasa (22/5/2018).

Kendati demikian, pemanggilan kepolisian tersebut urung terjadi.

Lantaran IS tak memenuhi surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Pertamina.

"Tadi mereka (Pertamina) datang mengantar surat penundaan pemeriksaan. Minta ditunda karena mereka belum menunjuk pengacara. Masih dalam proses katanya," ujar Yustan sapaan akrabnya.

IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Sehingga meminta penundaan kepada penyidik.

Yustan menyebut, hal itu (permohonan penundaan) sah-sah saja dilakukan.

Seorang tersangka mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dalam proses penyidikan.

Apabila tak bisa menyiapkan, kepolisian punya kewajiban untuk menghadirkan pendamping hukum tersangka.

"Dia minta waktu tanggal 30 Mei mendatang. Prinsipnya 2 kali pemanggilan, kalau tidak datang, kita bisa jemput perintah membawa," bebernya.

IS selaku Chief Superintendent dianggap melakukan kelalaian.

Ialah orang yang bertanggungjawab mengontrol mesin pompa pipa minyak bawah laut menuju kilang Pertamina di Balikpapan.

"Kelalaian, nanti kita periksa. Kita menganggap ia tak melaksanakan tugas sepenuhnya. Kejadian jam 10 malam (pipa patah), pagi jam 8 pagi baru ditutup," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas