Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Aparat, Ini Pernyataan Polres Bantaeng
Sebab dari tiga pelaku lainnya yang telah dibekuk dan menjelaskan bahwa Sangkala berperan mengamankan box mobil.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Professional (TP4P) Polres Bantaeng menangkap pencuri mobil, Sangkala di Camba Lompoa, Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Minggu (20/5/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.
Namun hanya berselang empat setengah jam usai penangkapan, atau pukul 06.30 Wita, Sangkala sudah ditemukan tewas oleh petugas piket didalam sel tahanan Polres Bantaeng.
Saat tewas, keluarga pun mendapati beberapa luka pada tubuh korban, baik luka yang mengeluarkan darah maupun luka lebam pada sejumlah bagian tubuh.
Dari rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Selasa (22/5/2018), polisi menjelaskan penyebab luka pada tubuh korban.
Saat penangkapan dilakukan, proses interogasi ditempat pun dilakukan oleh personil Polres Bantaeng. Petugas meminta Sangkala menunjukkan tempat membuang box mobil hasil curian.
Sebab dari tiga pelaku lainnya yang telah dibekuk dan menjelaskan bahwa Sangkala berperan mengamankan box mobil.
Dia lalu menjelaskan kepada polisi letak penyimpanan. Saat itu dua mobil digunakan oleh personil, satu mobil Avanza dan satu mobil pick up.
Mobil pick up itu digunakan untuk memudahkan proses pengangkutan jika box mobil curian telah ditemukan.
Sangkala dan lima personel lainnya pun menumpangi mobil pick up. Namun ditengah perjalanan meloncat dari mobil, tepatnya di Kampung Parang Desa Gantarang Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Waktu meloncat, dia mendarat dengan lututnya, bahkan sempat terpintal dan langsung berlari kedalam semak belukar, karena saat itu dia tidak terborgol, sebab dari awal penangkapan terbilang kooperatif.
Meski sempat melarikan diri, personil tetap mampu membekuknya lalu digiring kembali untuk menunjukkan lokasi pembuangan box pada sejumlah tempat yang akhirnya terhenti karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
Sangkala pun akhirnya digelandang Mapolres Bantaeng dan tiba sekitar pukul 04.30 Wita, bahkan sempat membersihkan badannya yang terdapat luka maupun lumpur.
Ketika masuk ruang tahanan Polres pun dibantu oleh dua orang tahanan lainnya karena mengalami luka pada lutut dan tidak bisa berjalan sendiri.
Bahkan sempat meminta kepada polisi yang bertugas untuk dibantu kasusnya, karena merasa malu dengan keluarga.
Petugas akhirnya mendapati Sangkala dalam kondisi tewas sekitar pukul 06.30 Wita. Sehingga dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Penangkapan Sangkala tersebut atas kasus pencurian mobil box yang terjadi di Bantaeng pada 15 Maret 2018. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tahanan Diduga Dianiaya hingga Tewas, Ini Penjelasan Polres Bantaeng,