Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Wali Kota Malang ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Penahanan Wali Kota Malang non-aktif, M Anton dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Kamis (24/5/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penahanan Wali Kota Malang ke Lapas Kelas 1 Surabaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Malang non aktif Mochamad Anton 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penahanan Wali Kota Malang non-aktif, M Anton dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Kamis (24/5/2018).

Pemindahan ini seiring pelimpahan tahap 2 (berkas dan tahanan) dari penyidik ke jaksa penuntut.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, pelimpahan barang bukti dan tersangka M Anton dilakukan Kamis (24/5/2018).

"Hari ini kamis (24/5) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MA (Moch Anton – Walikota Malang) dalam TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan atau tahap 2," ujar Febri dalam pesannya kepada wartawan di Malang, Kamis (24/5/2018) malam.

Sidang untuk Anton akan digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

"Untuk kepentingan persidangan yang bersangkutan diititipkan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas kelas 1 Surabaya," imbuhnya.

Febri menambahkan hingga hari ini sekurangnya 59 saksi telah diperiksa untuk tersangka Anton.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Anton sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka pada 22, 27 Maret dan 21 Mei 2018.

Sementara saksi antara lain yang diperiksa adalah anggota DPRD Kota Malang, wakil Wali Kota Malang, kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.

Seperti diberitakan, KPK menangani dugaan perkara korupsi berupa suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. 
 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas