Pria 37 Tahun Bawa Sabu Menumpang Taksi dari Pontianak Menuju Ketapang
Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika, SJ (37) di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika, SJ (37) di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (22/5/2018).
SJ dibekuk lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 plastik klip seberat 50 gram dengan menumpang taksi dari arah Pontianak menuju Ketapang.
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Aris Pramudji Widodo membeberkan, barang diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam plastik hitam yang dibungkus dengan lakban.
"Setelah melakukan penggeledahan tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca: Suara Gemuruh Terdengar di Semua Pos Pengamatan saat Merapi Meletus Lagi Dini Hari Tadi
Dia mengungkapkan, tersangka diketahui merupakan warga Pontianak Utara yang tinggal di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang.
Setidaknya ada 14 jenis barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, mulai barang yang diduga sabu-sabu, uang tunai, hingga dompet.
"Upaya penangkapan dipimpin langsung saya dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir," kata dia.